Bandar Lampung – Penyembelihan hewan kurban ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemkab Lampung Utara, sebagaimana diketahui pada masa kepemimpinan Abdi Jilid II Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sejak tahun 2019 lalu sudah melakukan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setiap perayaan hari raya Idul Adha.
Pada tahun 2019 (Idul Adga 1440 H) sebanyak 11 ekor sapi, tahun 2020 (Idul Adha 1441 H) 10 sapi, dan di tahun 2021 (Idul Adha 1442 H) ini sebanyak 8 ekor sapi kurban.
Lebih lanjut Bambang Hadiansyah mengatakan, hasil rapat bersama Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/ 2021 M mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan.
Sesuai SE Kementerian Agama RI tersebut, lanjutnya, pelaksanaan sholat hari raya idul adha dan pelaksanaan kurban yang dilaksanakan dengan penerapan ketat protokol kesehatan ini bertujuan untuk pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM, sambung Bambang Hadiansyah, keluarnya SE Nomor 15 Tahun 2021 ini tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat hari raya idul adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H, di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru. Sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan shalat hari raya idul adha dan pelaksanaan kurban.
Komentar