oleh

Wansori Buka Suara Soal Dugaan Korupsi DPRD Lampura

LAMPUNG UTARA — Wakil Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura), Wansori, akhirnya buka suara, terkait namanya yang disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampura Tahun Anggaran 2022.

 

Wansori yang menjabat Ketua DPRD Lampura periode Agustus hingga Desember 2022 kala itu mengungkapkan, bahwa dirinya telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkara tersebut.

 

“Kalau menyikapi pemberitaan, saya sudah tiga kali diperiksa di Kejati. Tiga kali pemeriksaan itu ada BAP-nya dan saya dipanggil secara resmi,” kata Wansori. Senin (07/09)

 

Bahkan, kata dia, dalam setiap pemeriksaan dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Saya memberikan keterangan yang dapat saya pertanggungjawabkan. Saya tidak dapat memberikan keterangan yang tidak dapat saya berikan,” ucapnya.

 

Menurut Wansori, proses hukum terhadap perkara tersebut sebaiknya dikembalikan pada fakta-fakta yang terungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta persidangan.

 

“Proses hukum itu, kita bicara fakta saja berdasarkan BAP masing-masing. Saya sudah mengikuti proses hukum dan saya kooperatif. Bagi saya, semuanya tinggal pembuktian secara hukum,” tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Nama mantan Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura) periode Januari–Agustus 2022, Romli, yang kini menjabat Wakil Bupati Lampura, serta Ketua DPRD periode Agustus–Desember 2022, Wansori, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Lampura diduga menerima aliran dana dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 lalu.

 

Faruk, salah satu terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang beberapa waktu lalu tak menampik jika mantan Ketua DPRD Lampura Wansori diduga menerima uang Rp 600 juta melaluinya.Bahkan mantan Sekwan Salahudin juga menerima uang sebesar Rp 40 juta untuk diberikan kepada penyidik Polres Lampura.

Baca Juga:  Bupati Lampura Sidak Stock Pangan Pasar

 

“Seingat saya jumlahnya 600 juta untuk Wansori dan Salahudin 40 juta. Sedangkan untuk kabag keuangan dodi 40 juta juga,”ungkap Faruk.

 

Diketahui, Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 mengungkap dugaan aliran dana hasil kegiatan fiktif kepada sejumlah pihak, termasuk unsur pimpinan legislatif dalam Perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,98 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

 

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Sekretaris DPRD Lampura Ahmad Alamsyah, mantan Bendahara Pengeluaran Isman, serta mantan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Faruk.

 

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari internal Sekretariat DPRD mengungkap adanya dugaan pembagian uang yang bersumber dari rekayasa kegiatan dan anggaran. Aliran dana tersebut disebut mencapai hampir Rp1 miliar dan mengalir kepada sejumlah pihak.

 

Salah satu saksi, mantan Plt. Sekwan DPRD Lampura M. Salahuddin HS, dalam persidangan Kamis (13/8/2026), mengungkap adanya daftar penerima uang dari hasil kegiatan yang diduga fiktif.

 

Di hadapan majelis hakim, Salahuddin mengaku mengetahui rincian nominal dan nama-nama penerima uang berdasarkan informasi yang diperolehnya dari terdakwa Isman selaku Bendahara Pengeluaran.

 

Menurut Salahuddin, pembagian uang tersebut dilakukan atas perintah terdakwa Ahmad Alamsyah selaku Sekretaris DPRD Lampura.

 

Salah satu aliran dana yang diungkap dalam persidangan adalah penyerahan uang bernilai puluhan juta rupiah melalui terdakwa Faruk yang disebut ditujukan kepada Ketua DPRD Lampura saat itu, Wansori.

 

Selain itu, saksi juga mengungkap adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp40 juta kepada oknum Kanit Tipidter Polres Lampung Utara berinisial R.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Gelar HUT Korpri ke-50

 

Aliran dana dari dugaan rekayasa anggaran tersebut juga disebut mengalir kepada sejumlah anggota DPRD Lampura dan oknum wartawan.

 

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Sri Aprilinda membenarkan bahwa dalam persidangan muncul daftar penerima aliran dana yang cukup panjang.

 

“Catatan penerima aliran dana ini mencakup 27 orang dari berbagai latar belakang. Tim penuntut umum akan mendalami lebih lanjut kebenaran perintah pembagian uang, termasuk yang mengalir ke oknum aparat kepolisian,” ujar Sri Aprilinda kepada media.

 

Nama Pimpinan DPRD Disebut

 

Keterangan para saksi dalam persidangan turut menyeret nama pimpinan DPRD Lampura yang menjabat pada 2022.

 

Romli diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Lampura pada periode Januari hingga Agustus 2022. Saat ini, Romli menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Utara.

 

Sementara Wansori menjabat sebagai Ketua DPRD Lampura pada periode Agustus hingga Desember 2022 dan kini menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Lampura.

 

Keduanya disebut dalam rangkaian fakta persidangan terkait dugaan aliran dana tersebut. Namun, penyebutan nama dalam persidangan belum serta-merta membuktikan keterlibatan pidana dan masih harus diuji melalui alat bukti serta proses hukum yang berjalan.

 

Saat dikonfirmasi mengenai tudingan adanya aliran dana tersebut, Ahmad Alamsyah, Romli, maupun Wansori belum memberikan tanggapan.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Alamsyah, Slamet Haryadi, membantah adanya perintah dari kliennya untuk mengalirkan uang kepada pimpinan DPRD.

 

Menurut Slamet, keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan sejauh ini masih berkaitan dengan alur birokrasi dan administrasi internal Sekretariat DPRD.

 

Ia menilai keterangan tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya unsur pidana materiel yang dilakukan kliennya.

Baca Juga:  Inspektorat Lampura Diperiksa BPKP Lampung 

 

Pihaknya meminta seluruh keterangan saksi diuji dengan bukti-bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

 

Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampura tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan penyimpangan belanja barang dan jasa di DPRD Lampura senilai sekitar Rp2,87 miliar yang belum ditindaklanjuti hingga akhir 2023.

 

Perkara yang sempat mandek pada tahap penyelidikan di Kejati Lampung kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya berlanjut ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

 

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,98 miliar.

 

Kini, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan saksi, dokumen, serta bukti aliran dana yang muncul. Majelis hakim juga telah menunda persidangan dan akan melanjutkannya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

 

Dalam tahap tersebut, JPU dituntut menguji kembali seluruh keterangan mengenai daftar penerima dana dan memastikan apakah aliran uang tersebut benar berasal dari hasil tindak pidana korupsi serta siapa saja pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed