MAGELANG, Analisis.co.id – Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid 19, Koramil 04/Windusari bersama dengan Polsek Windusari, dan satgas PPKM Desa Tanjungsari gelar operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan di depan pasar grogol Desa Tanjungsari , Kecamatan Windusari, Jum’at ( 20/08)
Operasi Yustisi di pimpin oleh Danramil 04/Windusari Kapten Inf Adi Sanyoto dan Kapolsek Windusari AKP Sutarman beserta beberapa anggota dari koramil dan polsek serta satgas PPKM desa Tanjungsari serta staf Kelurahan Desa Tanjungsari, dengan sasaran para pedagang dan pengunjung pasar serta para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya tidak mengenakan masker.
Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Instruksi Mendagri No 05 thn 2021, Tentang Partisipatoris perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro yang diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021.
“Kita mengajak kepada warga masyarakat untuk mematuhi Instruksi Mendagri No 05 thn 2021, tentang pemberlakuan Partisipatoris PPKM Darurat dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker dan menjaga jarak,” terang Danramil.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini, lanjut Danramil, kita masih mendapati masyarakat yang tidak mengenakan masker, banyaknya warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker tersebut oleh petugas di berikan pemahaman serta teguran secara humanis dan diberikan masker oleh petugas.
“Operasi yustisi ini akan sering dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM Darurat utamanya di wilayah Kecamatan Windusari,” terang Danramil.(tuti)
Komentar