Kota Metro– Pihak Kepolisian Polsek Metro Selatan mengamankan ketujuh orang yang terjaring razia di kost-kosan sani yang beralamatkan di Jalan Kencana Indah, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, pada hari Selasa, (24/08/21) pukul 15.00 wib.
Adapun ketujuh orang yang terjaring razia tersebut telah di amankan 3 (tiga) orang perempuan dan 4 orang laki laki dengan inisial sebagai berikut :
AF (18 thn) warga lampung timur, TA (21 thn) warga Lampung Timur, YS (20 thn) warga Lampung Timur, AYP (18 thn) warga Lampung Tengah, RR (14 th) warga Metro timur, LA (16 thn) warga Metro Barat, EDS (22 thn) warga Margorejo.
Ketua RT 09 Kelurahan Margorejo, Ferdy Ganta menyampaikan bahwa,
“Saya mewakili warga kelurahan margorejo mengucapkan banyak terima kasih, kepada jajaran Polsek Metro Selatan yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi online di wilayah margorejo,” ucap Ganta Ketua RT 09 kepada Analisis.co.id, Jum’at (28/08/21).
Ganta menjelaskan, Alhamdulillah Jajaran Polsek Metro Selatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan razia kost-kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi online.
“Pada saat dilakukan razia oleh aparat kepolisian Polsek Metro Selatan telah di temukan 3 ( tiga ) orang perempuan dan 4 orang laki laki total 7 orang yang diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Selatan untuk dilakukan pendataan,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Margorejo Mariyanto ia membenarkan bahwa telah dilakukan razia kost-kosan oleh pihak Polsek Metro Selatan.
“Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Metro Selatan beserta jajarannya yang telah respon cepat terkait adanya dugaan prostitusi online di Kelurahan Margorejo,” ujarnya.
Mariyanto menyampaikan, “Dilokasi kost-kosan telah ditemukan 7 orang. Setelah itu, ketujuh orang dibawa ke Polsek Metro Selatan untuk dimintain keterangan. Kemudian ketujuh orang dilakukan penahanan 1×24 jam,” tuturnya.
Ia menambahkan, Setelah dilakukan penahanan 1×24 jam. Ketujuh orang yang terdiri dari 3 perempuan dan 4 Laki-laki dilakukan pengembalian kepada orang tuanya dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Lanjutnya, “Jika mengulangi lagi perbuatannya akan ditindaklanjuti oleh pihak aparat kepolisian Polsek Metro Selatan. Pada saat dilakukan pengembalian ke orang tua tidak adanya embel-embel atau unsur pungutan,” pungkasnya. (rahmat).
Komentar