Bandar Lampung – DPRD Lampung meminta KPK untuk mensupervisi proyek milik Pemprov di jalan poros Desa Tegal Mukti-Tajab senilai Rp5,7 miliar.
Sebab, proyek Dinas BMBK Lampung berlokasi di Kabupaten Way Kanan tersebut yang belum genap 6 bulan dikerjakan itu terkesan amburadul dan asal jadi serta diduga syarat korupsi.
“Sebagai Wakil Rakyat di tingkat Provinsi, saya meminta agar KPK RI melakukan supervisi pengerjaan proyek Tegal Mukti – Tajab di Kabupaten Way Kanan,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung, Sahdana, Kamis 8 Juli 2021.
“Supervisi ini kita harapkan bisa menekan dugaan tindak pidana korupsi di Lampung,” ungkap Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung.
Selain itu, kata dia, langkah supervisi dari lembaga Anti Rasuah ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi aparatur penegak hukum di Bumi Ruwa Jurai.
“Sampai saat ini saya juga belum mendengar kelanjutan dari laporan elemen masyarakat yang pernah melaporkan persoalan ini ke Kejati Lampung,” ucap dia.
“Dengan adanya supervisi ini, harapannya bisa menjadi memotivasi aparatur penegak hukum kita dalam menjalankan tugas,” ucap Sahdana
Komentar