oleh

Sultan Marah dan Tutup 14 Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Merapi

-Daerah-835 views

Yogyakarta, Analisis.co.id – Tekat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X
untuk menutup lokasi dan aktivitas penambangan kian bulat usai mengetahui delapan dari kawasan yang dikeruk tanahnya tersebut berstatus Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG). Sementara sisanya merupakan tanah kas desa.

Keseriusan Sultan dibuktikan dengan menutup 14 lokasi dan aktivitas penambanan pasir ilegal di hulu sungai Gunung Merapi, Sleman.

“Ini tambang apa, waduh semua rusak semua. Sehingga ini jelas bagi saya tidak pro lingkungan. Saya ingin karena yang ditambang juga banyak tanah SG juga saya tidak boleh. Kan memang izin itu gak ada. Jadi saya tutup semua (total) 14 portal,” ucapnya.

Menurut Sultan sebanyak 14 lokasi tersebut ditutup oleh Dinas PUP ESDM DIY dengan pemasangan portal untuk menutup akses bagi kendaraan pengangkut pasir.

“Dengan diportal itu kendaraan tambang tidak bisa masuk, di situ sudah ditulisi larangannya. Kalau (penambangan) dilakukan, kriminal,” kata Sultan di Kompleks kantor Gubernur, Kota Yogyakarta, Selasa (14/9/21).

Sultan menjelaskan dasar penutupan lokasi dan aktivitas penambangan yakni tidak adanya izin untuk kegiatan tersebut. Selain itu juga merusak lingkungan. Kondisi tanah bekas tambang tersebut, menurutnya cukup mengenaskan karena dibiarkan berlubang dengan kedalaman 50 meter lebih.

“Tanpa reklamasi dan sebagainya, jadi kalau saya (lihat) yang dicari hanya duit saja. Keserakahan itu yang dimaksud. Karena kalau melihat ke sana itu luar biasa itu dalamnya berapa meter 50-80 meter,” papar Sultan. (tuti)

Baca Juga:  Polres Simeulue Masif Sosialisasi PPKM Mikro

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed