Bandar Lampung- Jajaran Polsek Teluk Betung Utara (TBU) mengamankan 2 pelaku penganiayaan terhadap anak, mereka adalah DI (33) dan RC (41), ke duanya diamankan oleh anggota di dua lokasi berbeda.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu (01/1/2022) di Jalan Tangkuban Perahu Kupang Kota dan dipicu kesalah pahaman dimana ketika itu Korban AF (14, Pelajar) Mengatakan Pada Awalnya ketika bersama teman-temannya sedang duduk duduk di depan mushola pinggir jalan mereka di hampiri 4 orang laki-laki dan salah satu dari laki-laki itu mengatakan “sapa tadi yang ngomong anjing” kepada nya namun oleh korban dikatakan ada apa dan tidak ada yang ngomong, yang kemudian 3 orang dari laki-laki tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, beruntung kejadian ini diketahui oleh warga sekitar, sehingga warga melerai. Akibat dari kejadian ini, beberapa korban mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B.Wicaksono, SH. menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku ini setelah polsek menerima laporan lalu memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti, serta hasil visum.
Untuk 1 orang pelaku lagi berinisial RH belum berhasil ditangkap dan Kapolsek meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana.
Komentar