oleh

Setelah Mantan Dirjen Keuda Diborgol, Siapa yang Bakal Dijemput dari Lampung

-Opini-744 views

Catatan Herman Batin Mangku*

KPK telah memborgol Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto atas suap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Utara.
Ada catatan dari konferensi pers KPK setelah Ardian Noervianto memakai rompi oranye, Rabu (2/2/2022), KPK akan menyelusuri dana PEN daerah lain untuk bangkit dari pandemi Covid-19. Diduga, Ardian tidak cuma meminta suap PEN Pemkab Kolaka Timur.

Pernah, Ardian, mantan dirjen Keuda Kemendagri disebut dalam persidangan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Ardian terungkap meminta sejumlah fee proyek Pemprov Sulawesi Selatan yang dananya dari PEN.

“Pasti akan dilakukan oleh penyidik, klarifikasi, konfirmasi, tentu disertai dengan pengumpulan alat-alat bukti dari informasi yang ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK akan menjadikan fakta persidangan sebagai langkah awal pendalaman kasus sehingga dapat memanggil saksi dan mencari bukti lain untuk mengembangkan perkara ini.

“Sekali lagi itu juga pasti akan didalami sejauh mana terhadap pinjaman-pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional lainnya,” tandas Alex.

Nah, Lampung termasuk yang bersinggungan dengan PEN selama Ardian dirjen Keuda Kemendagri tahun 2020-2022, antara lain Pemkab Lampung Selatan, Lampung Utara, Pemkot Bandarlampung, dan Provinsi Lampung.
Pemerintah daerah harus mengangsur pinjaman tersebut sebagai Special Mission Vehicle (SMV) yang dikoordinasi Kementerian Keuangan selama lima tahun dengan bunga 5,6 persen setiap tahun.

Pemkab Lampung Selatan meminjam PEN Daerah Rp90 miliar yang akan dialokasikan untuk perbaikan sarana infrastuktur dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akhir tahun lalu (29/12/2021).

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Direktur Operasional dan Keuangan PT SMI Darwin Trisna Djajawinata menandatangani pinjaman secara virtual melalui aplikasi zoom claud meeting.

Baca Juga:  PEMILIHAN REKTOR: UNILA BEBAS KORUPSI?

Dana pinjaman akan digunakan buat peningkatan jalan koridor Serdang, Jati Baru, Talang Jawa, batas Lampung Timur. Selanjutnya, peningkatan jalan koridor Sidomulyo, Sidoharjo, Bumidaya, dan Palas.

LAMPUNG UTARA

Di kabupaten ini, akhir tahun lalu, para pengusahanya sempat menyoal leleng tender 48 proyek Dinas PUPR setempat yang dananya berasal dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 senilai Rp 122 miliar.

Dua dinas yang akan menggunakan dana tersebut, yakni Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas insfratruktur yang telah rusak dan skala prioritas.

Berdasarkan data LPSE, ada 48 paket proyek yang akan dilelang dengan batas akhir pendaftaran pada 22 November 2021 dan 1 paket pengadaan barang serta 2 paket jasa konsultasi badan usaha konstruksi pada 15 November 2021. 

BANDARLAMPUNG

Pemkot Bandarlampung juga meminjam PEN pada PT. SMI sebesar Rp149 miliar. Nah, Analisis.co.id sudah mencium bau tak sedap proses peminjamannya jauh sebelum Ardian masuk kerangkeng.
Pengakuan sumber media siber analisis.co.id yang digawang Abung itu, Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung M. Nurramdhan yang ditugaskan memberikan fee kepada Dirjen Keu dan Kemendagri tersebut agar ACC.
Selain dugaan pemberian fee kepada Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Sekretaris BPKAD juga diberi tugas memberi sejumlah uang kepada oknum di DJPK Kementrian Keuangan

Kemudian, M. Nurramdhan juga memberikan fee kepada oknum di DJPK Kemenkeu agar dinilai layak mendapatkan hutang dari PT.SMI. Nurramdhan sudah membantah kabar tersebut.
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Lampung juga bersinggungan dengan dana PEN dengan alasan tentu saja dalam upaya melakukan realokasi dan refocusing anggaran demi menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Gubernur Arinal Djunaidi baru saja menandatangani pinjaman dana PT. SMI sebesar Rp569 milliar dalam upaya perbaikan infrastruktur sejumlah jalan provinsi.

Baca Juga:  Gouverneur van de Lampongsche Districten

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Jumat (12/11/2021), jalan yang akan dijadikan prioritas perbaikan tersebut diantaranya ruas jalan yang memiliki kategori peningkatan ekonomi serta mobilitas tinggi.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana mengatakan, dana pinjaman dari PT SMI tersebut direncanakan untuk membiayai perbaikan 14 ruas jalan milik provinsi.

INDONESIA

Secara nasional PEN pada 2020, dari total alokasi yang disediakan sebesar Rp20 triliun, PT SMI telah memberikan dukungan dengan total nilai komitmen sebesar Rp 19,1 triliun untuk 28 Pemda.

Sedangkan untuk PEN pada 2021, Pemda yang sudah diproses dan sedang dalam tahap penilaian oleh PT SMI berjumlah 74 pemda, dengan total alokasi dana yaitu Rp20 triliun.
Adanya pinjaman PEN daerah diharapkan mampu meningkatkan perekonomian yang ada di daerah pada tingkat provinsi hingga kota/kabupaten sehingga perekonomian nasional juga akan semakin baik lagi. 

Tujuannya luar biasa, namun selalu saja yang namanya “lumbung” jadi incaran para “tikus”. Meminjam pribahasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  ‘ikan busuk dari kepalanya’. 
Artinya, suatu organisasi atau negara gagal disebabkan oleh masalah kepemimpinan sebagai sumber masalahnya. Jangan ragu memotong sumber penyakit bak memotong kepala ikan yang busuk, katanya.
Dalam aliran dana segar dari SMI untuk PEN, KPK sudah memotong “kepalanya”: Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Di tangan KPK, dengan minimal dua alat bukti, tak ada “tikus” yang bisa lolos.

Tapi ceritanya belum “the and”, masih “to be continued”. Akankah bau busuk itu juga sampai ke Lampung? Sabar, KPK baru saja memulainya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah memastikan akan mengejarnya.

Untuk sementara, kita lihat saja, siapa-siapa saja pihak yang terkait pinjaman tersebut yang bakal tampak turun berat badannya bulan ini. 

Baca Juga:  Saatnya Rakyat Memilih dengan Damai

 *Jurnalis Paguyuban Media Lampung














Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed