oleh

Sengketa Tanah Bandar Dewa, Umar Ahmad Tutup Mata?

TULANGBAWANG BARAT— Setelah, selama menjabat sebagai Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad belum sekalipun menyediakan waktu untuk melakukan ‘penyentuhan’ secara langsung terhadap permasalahan yang dihadapi Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa, warganya, dalam memperjuangkan hak-haknya selaku warga negara lantaran lahan Ulayat mereka diduga dicaplok PT HIM. Hingga akhirnya, terjadi bentrokan berdarah dengan 1 orang korban, Sabirin, luka parah dikepala dan beberapa bagian tubuh, diduga dianiaya oknum Satpam PT HIM dua hari belakangan.

Kemarin, Umar Ahmad tiba-tiba hadir menyapa masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa, meski hanya melalui pemberitaan di sejumlah media online. Dalam pernyataannya Bupati Umar meminta kepada Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dan PT HIM untuk saling menahan diri dan menghormati hukum.

Melalui media ini, salah satu perwakilan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa, Benson Wertha SH MH mencibir pernyataan Bupati Umar Ahmad yang dianggapnya sebagai sebuah retorika belaka.

“Kalau anda benar selaku kepala daerah, hal ini tidak mungkin terjadi!” kata Benson Jumat (4/3).

Disamping selaku kepala daerah, sebutnya, saudara Umar Ahmad adalah ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, ketika bicara Hukum Keluarga Lima Keturunan Bandardewa lebih paham dari saudara dalam menjunjung tinggi supermasi hukum yang ada di Tulangbawang Barat.

“Sekarang pertanyaan kami kepada saudara Umar Ahmad selaku Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat
Sudah kah anda taat hukum?
Sudah kah anda menjalankan Tupoksi anda selaku kepala daerah!”

“Kalau anda Taat Hukum, mengapa anda selaku kepala daerah tidak merespon cepat rekomendasi dari DPRD Komisi I, yang ditujukan kepada saudara selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk melakukan penataan terhadap aktivitas PT HIM atas carut marutnya persoalan sengketa tanah di Kabupaten Tulangbawang Barat?” ucap mantan Anggota DPRD Bandarlampung tersebut.

Baca Juga:  Selamat Untuk Gubernur, Lampung Pecah Rekor Dalam Satu Hari 62 Warga Positif Korona

Benson kembali melanjutkan, Selaku kepala daerah sudahkah anda melihat dan turun lelokasi melihat rakyat Anda yang bentrok atau paling tidak mengunjungi korban yang hampir merenggang nyawa?
Kami berharap agar saudara Umar selaku kepala daerah berhentilah beretorika selamatkan rakyatmu, ingat akan sumpahmu!

“Jika anda kepala daerah yang adil dan bijak, anda harus dapat selesaikan persoalan sengketa lahan antara PT HIM dan Lima keturunan sesegera mungkin sebelum anda mangkat dari tampuk kekuasaan!”

Beberapa hari yang lalu, rinci Benson, kita sudah ditipu mentah mentah oleh kepala BPN Tubaba Saudara Heru yang kini sudah Purna Tugas!
Apakah saudara akan melakukan hal yang sama? Mengakhiri jabatan saudara selaku Bupati Tubaba dengan meninggalkan persoalan yang tidak selesai karena diduga anda salah satu aktor dibalik berlarut-larutnya persoalan ini.

“Hanya waktu dan sejarah yang akan membuktikannya,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Ir Achmad Sobrie MSi. Sobrie menilai Bupati Umar Ahmad gagal dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik.

“Seharusnya dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik, Bupati Tubaba memperhatikan rekomendasi DPRD Tubaba dan menindaklanjutinya agar masalah sengketa yang telah berlangsung selama 40 tahun untuk diselesaikan sesuai dengan kewenangannya yang telah diatur dalam undang-undang,” tutup Achmad Sobrie.

Sebelumnya, melansir pemberitaan media online, Pascabentrok antara warga dengan kepolisian di PT Huma Indah Mekar (HIM), Rabu (2/3/2022), Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad punya permintaan.

Ia berharap kedua belah pihak yang berseteru, yakni PT HIM dengan warga dari lima keturunan Bandardewa, dapat sama-sama menahan diri.

“Kedua belah pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Umar di kawasan Uluan Nughik, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:  PWNU Sumbar: NU Masih Butuh Kiai Said Aqil Siradj

Umar menjelaskan, persoalan sengketa lahan ini sebenarnya masalah lama. Jauh sebelum dirinya menjadi Bupati.

“Dan, saya sudah perintahkan instansi terkait untuk mengumpulkan data dari masyarakat atau pihak perusahaan,” paparnya.

Umar bercerita di awal tahun 1980-an, negara telah memberi kewenangan kepada PT HIM untuk mengelola lahan dimaksud.

Hal ini dibuktikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian dalam prosesnya ada masyarakat yang menduga HGU itu tidak benar.

Proses-proses mediasi sudah pernah dilakukan Pemkab Tubaba, Pemkab Tulangbawang, dan Pemkab Lampung Utara pada eranya masing-masing.

“Namun, persoalan itu hari ini muncul lagi oleh orang yang sama dan orang yang berbeda,” imbuhnya.

Meski begitu, Pemkab Tubaba tetap akan merespons dengan menjunjung tinggi kebenaran tanpa memihak.

Salah satunya meminta BPN Tubaba sebagai gugus tugas penyelesaian sengketa untuk mengklarifikasi.

Terkait konflik yang baru terjadi, Umar memaparkan, beberapa bulan terakhir terjadi penebangan pohon karet milik perusahaan.

Akibatnya, perusahaan mengambil langkah hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan mengamankan Aminsyah, warga yang diduga terlibat dalam penebangan.

Di sisi lain, warga dari lima keturunan Bandar Dewa juga telah melaporkan PT HIM ke Polres Tubaba atas dugaan penyerobotan lahan.

Atas hal itu, Umar meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

”Kalau kita mengklaim bahwa pihak lain tidak benar, maka kita harus membuktikan bahwa kita benar,” ingat Umar.

Menurut dia, kebenaran di negara ini ada proses hukum dan aturan. Terpenting, menjadi tugas semua pihak menjaga kondusifitas Tubaba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed