oleh

Tunggu Pergub, THR Dan Tukin Bakal Dibagikan H-10 Jelang Idul Fitri

-Pemprov-532 views

Bandar Lampung – Presiden Jokowi  telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Bahkan, THR untuk tahun ini berdasarkan PP dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, tersebut yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera membayarkan THR paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk aturannya itu sudah keluar dari pusat, dan semua bersumber dari PP, SE Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan,” ungkap kata Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Selasa (19/4/2022).

Pemprov Lampung saat ini tengah menunggu peraturan gubernur (Pergub) untuk mengeluarkan THR tersebut.

“Kita tinggal menunggu Pergub saja, THR akan segera kita cairkan sebelum memasuki hari raya Idul Fitri,” kata Marindo Kurniawan.

Dan saat ini Pergub sudah dibahas oleh 3 instansi terkait, dan setelah semuanya Klir tinggal ditandatangani oleh Gubernur Lampung.

“Setelah ditandatangani oleh Gubernur maka kita akan bayarkan THR untuk ASN maupun PPPK. Karena kita komitmen membayar sebelum Harihari Raya Idul Fitri. H-10 paling cepat kita sudah bayarkan,” ucap Marindo.

Apalagi saat ini, kata Marindo untuk Provinsi Lampung komitmen membayarkan sangat tinggi, karena keuangan cukup, dan gak ada masalah.

“Dan berdasarkan PP dan SE Mendagri itu ada hal yang baru memang, Yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen. Ini sebagai apresiasi Presiden Jokowi untuk para ASN yang sudah bekerja dan berjuang dalam hal pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19,” kata Marindo.

Baca Juga:  Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Kursi Roda

Menurut Marindo, THR yang diberikan untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat bervariasi. Alasannya, tergantung besar gaji bulanan yang diterima dan golongan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed