Bandar Lampung – Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL) Alzier Dianis Thabranie mendorong seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun anggaran 2021.
Alzier mengatakan, pihaknya meminta penyimpangan itu dilaporkan kepada kejati hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Laporkan saja Steak Holder nya ke KAPOLDA ,KAJATI, JAKSA AGUNG, MABES POLRI, KPK RI, saya sangat mendukung tempat yang sangat – sangat urgent seperti RS ABDOEL MULOEK itu masih di korupsi, ” kata Alzier saat diwawancara media. Jumat (13/05)
Untuk itu, dirinya menyarankan peristiwa ini langsung ditanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung.
“Tanya sama Kadiskes Provinsi itu kok bisa terjadi Penyimpangan begitu , “urainya
Ia menerangkan, kejadian ini juha harus cepat ditindak lanjuti, jangan sampai oknum – oknum tersebut tidak bertanggung jawab.
“Suruh cepat – cepat tangkap ,jangan sampai oknum tersebut lepas dari tanggung jawabnya, ” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan adanya dugaan modus dan prilaku korupsi pada proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun anggaran 2021.
Temuan BPK atas proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM itu dipaparkan dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (12/5/2022).
Disebutkan, Pembangunan Gedung Perwatan Neurologi RSUDAM dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliyar. Selain itu proyek pembangunan gedung tersebut juga terdapat pengurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp73,38 juta.
“Terakhir atau yang keenam piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek pemerintah sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan,” kata Staf Ahli BPK RI, Novian Herodwijanto, Kamis (12/5/2022).
Sementara Direktur Utama RSUDAM Lukman Pura mengatakan temuan BPK atas proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM tahun 2021 tidak perlu persoalkan.
“Nanti akan kami laksanakan sesuai dengan rekomendasi,” kata Lukman Pura melalui sambungan celluler, Jum’at (13/5/2022).
Diketahui, nilai proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Rp22.215.360.000 bersumber dari APBD 2021. Proyek tersebut dimenangkan PT Manggala Wira Utama dengan penawaran Rp21.603.912.806
Komentar