oleh

Terdakwa Pembunuhan Owner Dede Cell Gisting Divonis 17 dan 18 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan

-Kriminal-665 views

Analisis.co.idTanggamus – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung kembali menggelar sidang peradilan kasus pembunuhan Dede Saputra (32) owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu.

Kali ini, sidang merupakan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa, 21 Juni 2022.

Sidang itu diikuti secara online oleh 2 terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad alias Iyal (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Pantauan Sidang tersebut tampak dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus, tampak juga puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan suport kepada masing-masih pihak maupun untuk mengetahui hasil sidang tersebut.

Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga menghadiri persidangan, namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga diluar persidangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ary Qurniawan, S.H., M.H. yang sekaligus ketua pengadilan negeri setempat. Kemudian Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H.

Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Akhmad Hendra, S.H. dan rekan dalam agenda kali ini, hadir dalam formasi lengkap. Terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Hanna Mukarromah, S.H., Irwan Parlindungan Siregar, S.H., Lea Triani Octora, S.H., dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan, S.H., M.H.

Persidangan dimulai pada pukul 15.00 WIB, dilakuan skor sidang pada pukul 18.00 WIB dan berlanjut hingga berakhir pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Kejari Tuba Terima Alat Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi APB Kampung

Hasil sidang diketahui, majelis hakim PN Kota Agung memvonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang tuntutan sebelumnya, dimana JPU menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.

Pasca pembacaan putusan majelis hakim, suasana yang sebelumnya tenang berubah drastis 180 derajat pasalnya keluarga kedua terdakwa tidak menerima hingga sejumlah orang menjerit histeris bahkan seorang ibu sempat pingsan di ruang persidangan.

Tak hanya di ruang persidangan, sejumlah keluarga terdakwa yang didominasi para perempuan juga berteriak-teriak di belakang gedung sidang, sehingga suasana haru ketika keluarga itu saling menenangkan.

Juru Bicara PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H mengungkapan sidang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 20.00 WIB, memutuskan hukuman kedua terdakwa.

“Untuk mengenai penjatuhan hukuman, terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan dihukum 18 tahun penjara dan terdakwa Syahrial Aswad dihukum 17 tahun penjara,” ungkap Trisno Jhohannes Simanullang, usai persidangan, Selasa (21/6/2022) malam.

“Sebagaimana para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” sambung Trisno Jhohannes Simanullang.

Trisno Jhohannes Simanullang, menambahkan bahwa di persidangan telah dipertanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, yang mana penasehat hukum terdakwa menyatakan menolak putusan dari majelis hakim dan akan menyatakan banding.

“Untuk banding, diatur undang-undang, diberikan waktu paling lambat 7 hari,” tandasnya.

Atas putusan itu, Penasehat Hukum Terdakwa yakni Wahyu Widiatmoko mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas pembacaan putusan hakim.

“Hari ini kita sudah mendengar putusan yang memang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami Bakas dan Syahrial sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum,” ucap Wahyu Widiatmoko sebelum meninggalkan PN Kota Agung.

Baca Juga:  Ajaib, Dua Tahun Kasus Penipuan Di Polsek Metro Pusat Belum Ada Tersangka

Wahyu menegaskan, penasehat hukum kedua terdawak juga akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Yang jelas kami akan melakukan upaya banding untuk 7 hari kedepan,” tegasnya.

Ditempat berbeda, Amriadi, selaku korban almarhum Dede Saputra mengatakan, bahwa tentang vonis tersebut walaupun tidak sesuai harapan namun mereka menerima dengan ikhlas.

“Walaupun tidak sesuai dengan yang kami harapkan, tetapi kami sekeluarga besar baik dari pihak korban ataupun dari pihak besan dengan ikhlas dan segala kerendahan hati menerima apa yang telah menjadi vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung,” kata Amriadi di kediamannya, Rabu (22/7/2022).

Untuk diketahui, persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, seperti yang diberitakan sebelumnya, Senin (12/7/2021) yang menjadi sorotan publik.

Kala itu, gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh mengungkap motif para pelaku pelaku pembunuhan pria pemilik konter HP Dede Cell tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 15 Juli 2021, masih terekam kalimat-kalimat meluncur tegas dari tersangka Bakas Maulana kala itu, Bakas mengaku mengenal korban saat bermain Futsal di Lapangan Talang Padang sekitar tahun 2019, korban sering nongkrong dilokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.

Pada awal tahun 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.

“Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya,” kata Bakas Maulana dihadapan wartawan.

Baca Juga:  Kadis Perkim Metro Resmi Tersangka

Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis sehingga ia tega melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra.

“Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali,” ujarnya.

Kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan ia menyesali perbuatannya.

“Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya

(julyan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed