Analisis.co.id Tanggamus – Tim gabungan Resmob Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pasar Talang Padang.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Padang Ipda Saprianto itu berhasil menangkap sekaligus 3 tersangka diantaranya AL (19), RF (33) dan FA (30).
Dalam penangkapan tersebut, terungkap bahwa ketiga orang tersebut merupakan penjaga malam di Pasar Talang Padang, juga ada keterlibatan 1 pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
Atas ditangkapnya para pelaku, menjadikan kado indah untuk Polres Tanggamus, sebab berhasil mengungkap kasus bahkan mereka juga mengakui melakukan pencurian toko lain di pasar Talang Padang berupa emas, jam dan HP.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono, S.H, mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku ditangkap atas laporan tanggal Kamis, 26 Mei 2022 atasnama korbannya Yasril (42), warga Pekon Negeri Ratu, RT 001 RW 001, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga berhasil diamankan pelaku AL saat berjaga malam di Pasar Talang Padang.
Atas nyanyian AL, petugas mendapatkan keterangan bahwa ia tidak sendirian melancarkan aksi kejahatan, namun bersama dengan 3 rekan lainnya sehingga kembali dilakukan penangkapan.
Dalam penggerebakan di rumah 3 pelaku lain, kembali berhasil ditangkap 2 pelaku yakni RF dan FA, namun salah seorang terduga pelaku berinisial YA tidak berada di rumahnya.
“Ketiga pelaku ditangkap tadi malam, Kamis (30/6/2022) pukul 22.00 WIB. AL saat berada di Pasar, RF dan FA saat berada di rumahnya masing-masing. Namun 1 pelaku berinisial YA tidak berada di tempat,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Jumat (1/7/2022).
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian pada Kamis, (26/6/2022) sekira pukul 22.00 wib di salah Toko Elektronik di Pasar Talang Padang, diketahui Wahyudi selaku oleh karyawan toko, pada saat hendak mengecek barang-barang.
Saat itu, penjaga toko mendapati bagian roling dor bagian depan dalam keadaan rusak sehingga ia memberitahukan kepada Yasril selaku pemilik toko mengenai kejadian pencurian tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan, korban kehilangan 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 1 unit TV LCD 24 in, senilai Rp15.200.000,-. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Talang Padang,
dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 24 in merek polytron,
berdasarkan keterangan para pelaku peran mereka masing-masing, AL, RF dan DPO YA masuk ke dalam toko korban sementara FA bertugas mengawasi sekitar.
Ditambah Kapolsek pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, sebab para pelaku juga juga mengaku mencuri jam, emas dan HP ditoko lainnya.
“Para pelaku mengaku membobol toko lainnya di Pasar Talang Padang, sehingga kami terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan para korban sebab mereka belum melapor,
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 5 TV LCD berbagai jenis ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana,
Ancaman maksimal, 7 tahun penjara,”.katadia
(Julyan)
Komentar