oleh

Dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus Seorang Tersangka Curanmor Dibekuk

-Tanggamus-948 views

Analisis.co.id Tanggamus – Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) yang terjadi di wilayah hukumnya dan menangkap seorang tersangkanya.

Tersangka yang ditangkap berinisial ED (18) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, ia diketahui turut serta melakukan Curat sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BE 6760 ZE dengan TKP di Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting.

Korbannya adalah Nurlia (21), Mahasiswa yang merupakan warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, yang melaporkan perkara Curatranmor ke Polsek Talang Padang pada tanggal 10 Juli 2022.

Usai penangkapan tersangka ED, terungkap fakta bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya berinisial SL, dan saat ini masih dalam pengejaran oleh tim gabungan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BE 6760 ZE yang telah di jual kepada seorang berinsial DA di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) seharga Rp3,5 juta.

Atas pengungkapan kasus tersebut, petugas akhirnya menetapkan sekaligus 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni SL tersangka dugaan Curanmor dan DA selaku penadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan atas kerja keras tim gabungan melakukan penyelidikan Curanmor di TKP Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus pada tanggal 9 Juli 2022.

“Berdasarkan penyelidikan joint investigasi Tekab 308 Polres, Polsek Kota Agung dan Talang Padang yang dipimpin Kasat Reskrim sehingga membuahkan hasil berhasil menangkap seorang tersangka,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:  Ditengah Pademi Covid-19, Polres Tanggamus Salurkan 5 Ton Beras

Iptu Bambang menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB saat tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu tersangka Curanmor dan menangkap ED yang berada di Jalan Raya Kota Agung Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat tanpa perlawanan.

Terhadapnya, juga dilakukan pengembangan sehingga ia menunjukan tempat penjualan sepeda motor hasil curian, namun sang penadah tidak berada di tempat, tetapi sepeda motor berhasil ditemukan dalam keadaan telah di copot platnya.

“Untuk motor milik korban yang diamankan telah dicopot platnya, dengan kondisi kunci kontak telah rusak,” jelasnya.

Dikatakan Iptu Bambang, berdasarkan keterangan DA bahwa ia melakukan Curanmor bersama SL, usai berkeliling-keliling mencari sasaran, dengan peran SL sebagai eksekutor sekaligus membawa motor hasil curian dan DA mengawasi situasi sekitar.

“Untuk peran, menurut DA ia bertugas mengawasi sekitar. Rekannya SL sebagai eksekutor, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, sebab pemeriksaan terus berlanjut,” ucapnya.

Ditambahkan Iptu Bambang, saat ini tersangka ED bersama barang bukti sepeda motor BE 6760 ZE dan sepeda motor Yamaha MX-King tanpa plat yang digunakan tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadap 2 pelaku lain ditetapkan sebagai DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan selaku pembina fungsi Reskrim membenarkan penangkapan tersebut yang dibackup Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung.

“Berdasarkan hasil investigasi bersama, Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan identifikasi bersama Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang sehingga berhasil menangkap seorang tersangka Curanmor,” tegas Iptu Hendra Safuan di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Kondisi Gawat Covid-19, Satlantas Polres Tanggamus Tetap Layani Pembuatan SIM dan STNK Bagi Masyarakat

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka ED, bahwa sepeda motor dijual kepada DA sebesar Rp3,5 juta dan uangnya dibagi dua dengan rekannya SL.

“Jualnya, Rp3,5 juta. Saya yang jual. Uangnya dibagi 2 dan sudah habis dipakai foya-foya,” ucap ED di Mapolsek Talang Padang.

(Julyan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed