oleh

Hasil Seleksi Timsel Bawaslu Lecehkan Konstitusi

-politik-484 views

Hasil Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung menuai kritik, pasalnya dari 6 calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 tidak satupun mewakili perempuan.Selain bentuk pengkhianatan Undang-undang, kinerja Timsel Bawaslu dinilai melecehkan konstitusi.

“Mengabaikan amanat perundang-undangan secara sadar tentu sebuah perbuatan yang merendahkan konstitusi dan menyepelekan keberadaan nation-state, dan sudah pasti sampai tahun 2023 Bawaslu Lampung tidak memiliki Komisioner perempuan,” jelas Pemerhati Politik dan Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/8).

Mantan Anggota KPU Kota Bandar Lampung ini berpendapat, yang dilakukan Timsel Bawaslu pada penggantian 3 komisioner Bawaslu tahun ini memang tidak sepenuhnya menutup peluang terpenuhinya amanat Undang-Undang Pemilu tentang kuota perempuan minimal 30 persen.

Tetapi, jelas membuat Timsel Bawaslu di tahun depan mesti bersikap teguh memilih 6 perempuan dari 8 nama calon yang dikirimkan ke Bawaslu RI.

“Pada seleksi tahun depan untuk penggantian 4 komisioner yang habis masa jabatannya dan jika ingin mematuhi amanat undang-undang Pemilu tentang kuota perempuan minimal 30 persen maka dari 4 komisioner terpilih di tahun depan 1-3 orangnya perempuan karena 2 dari 7 pun masih di bawah 30 persen,” ujar dia.

Lanjut Nizwar, sebagai sebuah Affirmative Action ketentuan kuota perempuan memang sejak awal membawa semangat diskriminasi positif. Jadi, jangan diciderai dengan dalih apapun karena kebijakan kuota perempuan memang meminta dilakukan diskriminasi, lalu dipisahkan hasil penilaian perempuan dengan laki-laki.

Misalnya yang akan diisi 3, maka kuota perempuan minimal 1 orang, yang dikirimkan ke Jakarta 6, maka perempuannya minimal 2 orang.

“Seharusnya sejak awal seleksi langsung dipisah hasil penilaian perempuan dan laki-laki, walaupun jika dicampur urutan peserta perempuan berada di urutan ke 10 dan 15. Karena affirmative action maka dari 6 nama yang dikirim ke Jakarta itu urutan 1 sampai 4 (laki-laki) dan urutan 10 dan 15 (perempuan), bukan urutan 1 sampai 6 yang kebetulan laki-laki semua,” tegas Nizwar.

Baca Juga:  Kampanye Tanpa STTP, Anak Zulhas Mah Bebas

“Itulah yang disebut dengan semangat diskriminasi positif dalamĀ Affirmative Action. Kalau belum mengerti tentang ini dan tidak sanggup berkomitmen menjalankan amanat perundang-undangan, jangan sekali-kali menyanggupi menjadi tim seleksi,” tandasnya.

Diketahui, Tim Seleksi (Timsel) telah mengumumkan enam Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang telah dinyatakan lolos tes kesehatan dan wawancara, Selasa (2/8).

Seluruhnya adalah laki-laki, tidak ada keterwakilan perempuan dalam komposisi Anggota Bawaslu Lampung Periode 2022-2027.

Di antaranya, Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dan Staf Bawaslu Lampung yang juga adik Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Hamid Badrul Munir. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed