oleh

Polda Diminta Tindaklanjuti Putusan MA

Selama tiga tahun berharap, 22 petani warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan menagih janji Polda Lampung untuk mengusut perkara tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan yang digarap oknum Anggota Dewan Way Kanan yang dijadikan perkebunan tebu.

“Polda Lampung diminta segera meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara pengrusakan lahan perkebunan milik 22 warga negara Mulya, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan kasasi dari Sahlan, sehingga secara sah tanah seluas 26 hektar adalah milik 22 petani Kampung Negara Mulya,” kata Anton Heri Kuasa Hukum 22 warga Kampung Negara Mulya, Minggu (7/8/2022).

Anton Heri menyatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, sudah waktunya Polda Lampung untuk membongkar praktek mafia tanah dalam perkara pengrusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya Way Kanan yang sempat mandek. karena ada perkara perdata yang digugat oleh Sahlan Cs.

“Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan rilis pemberitahuan putusan MA tentang perkara sengketa tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” tegas Anton Heri, S.H.

Anton Heri menyatakan, perjuangan yang begitu pajang bagi 22 petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Way Kanan, atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan dkk yang didasari akibat adanya laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan Doni Ahmad Ira Anggota DPRD Way Kanan membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara.
Dimana dalam perkara tersebut dari Tingkat Pertama, Banding sampai kasasi putusannya selalu memenangkan 22 Petani Kampung Negara Mulya.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Kekerasan Oknum Brimob Lamban

“Dalam waktu dekat saya akan menagih janji Pihak Kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan,” ungkap Anton.

Anton menjelaskan, upaya menagih janji Polda Lampung untuk mengusut perkara tindak pidana pengrusakan lahan 22 petani tersebut, karna sebelumnya Polda Lampung menyatakan masih menunggu dari putusan perdata MA sebagai acuan terhadap LP tersebut.
“Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” imbuhnya

Anton juga menegaskan bahwa jangan sampai persepsi masyarakat Lampung menilai kinerja Polda Lampung menjadi semakin buruk, karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum.

“Ingat nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai dan tidak berjalan,” pungkasnya.

Harapan besar naiknya status penyelidikan ke penyidikan tentunya menguji nyali Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus yang baru saja bertugas di Lampung, sebab diduga ada back up oleh oknum perwira polisi Polda Lampung.

Sebelumnya Kapolda Lampung dalam kunjungan ke Kabupaten Mesuji telah mengingatkan kepada anggota Polda Lampung tidak terlibat dalam permainan konflik agraria atau mafia tanah.

“Terkait penanganan konflik agraria, pesan saya adalah, kita tidak boleh ada di dalamnya dan tidak boleh berpihak. Kita harus menjadi mediator antara kedua pihak, lakukan kegiatan preemtif dan preventif, kemudian problem solving bersama stakeholder lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Kapolda, saat memberikan arahan di Polres Mesuji, Kamis (4/8/ 2022).

Diberitakan sebelumnya Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung masih memdalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 22 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang diduga melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III Minta Walikota Tegas Terhadap Pengusaha

Tim penyidik Ditreskrimum II Polda Lampung, telah memeriksa 31 orang saksi termasuk oknum anggota DPRD Way Kanan, yang dipanggil Polda Lampung terlibat dalam kasus tersebut, pada Rabu 28 OKtober 2021.

Dalam perkara tersebut Doni Ahmad Ira, oknum anggota DPRD Way Kanan, asal Partai Hanura, yang mengaku sebagai penerima kuasa pengelolaan lahan tersebut. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed