Analisis.co.id Tanggamus – Tiga remaja terlibat dalam pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang videonya viral diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung dibawah pimpinan KBO Satreskrim Ipda Primadona Laila, S.H.
Ketiganya berinisial RH (15), AD (17) dan MR (17) merupakan warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orang tua korbannya MY (14) warga Kecamatan Kota Agung Barat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis (15/9/2022).
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, modus operandi yang dilakukan oleh mereka saat melakukan persetubuhan terhadap korban dengan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Kemudian, setelah korban tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dan disana terjadilah perbuatan tersebut. Saat itu juga salah satu pelaku memvidiokannya dan menyebarkannya kepada temannya.
“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasat, bahwa salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban, RH dan dua rekannya membeli 4 botol minuman keras. Kemudian RH mengajak dua rekannya serta korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian. Saat itu juga salah satu pelaku memvidiokannya.
“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras sebanyak 4 botol, saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.
Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus, terhadap mereka dikanakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
(Julyan)
Komentar