oleh

Prof. Dr. Suhairi, SAg, MH Dikukuhkan Jadi Guru Besar di GSG IAIN Metro

-Pendidikan-572 views

Kota Metro– Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Prof. Dr. Suhairi, SAg, MH akan dikukuhkan menjadi guru besar oleh Direktor Jenderal Pendidikan Islam (Dirjend Pendis), Prof. Dr. H.Muhammad Ali Ramdani, STP, MT, pada Kamis (15/12/2022) di GSG Kampus 1 IAIN Metro.

Dalam pengukuhan menjadi guru besar tersebut, Prof, Dr. Suhairi, SAg, MH akan menyampaikan pidato pengukuhannya yang berjudul Pengelolaan Wakaf Uang Diu Indonesia: Problemdan Alternatif Model.

Dalam kesempatan itu dilansir Media Metasatu. com Rabu malam (14/12/2022), Suhairi kelahiran 1 Oktober 1972 mengungkapkan, pembahasan alternatif model  pengelolaan wakaf uang di Indonesia, cenderung menjadikan bank Syariah memiliki peran dalam pengelolaan wakaf uang. Hal ini berdasarkan pertimbangan keunggulan-keunggulan yang dimiliki bank Syariah.

Peran itu, jelas Suhairi menjadi sebagai berikut: 1. Jaringan Kantor, 2. Kemampuan sebagai fund manager., 3. Pengalaman, Jaringan Informasi dan Peta Distribusi, 4. Citra positif.

Alternatif peran dan posisi bank Syariah dalam wakaf uang lanjut Suhairi adalah sebagai berikut: 1. Bank Syariah sebagai nazhir penerima, penyalur dan pengelola dana wakaf, 2. Bank Syariah sebagai nazhir penerima dan penyalur dana wakaf, 3. Bank Syariah sebagai pengelola (fund manager) dana wakaf., 4. Bank Syariah sebagai kustodi.

“Pada akhirnya, berdasarkan ketentuan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, beserta aturan turunannya,  pilihannya bank Syariah dijadikan sebagai kustodian. Kustodian adalah kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak,” jelas Suhairi rinci.

Lebih lanjut Suhairi mengatakan, peran dan posisi bank Syariah sebatas kustodian, yang menerima titipan dari penitip (berupa dana wakaf), di sisi lain bank Syariah dibebankan tugas dan kewajiban yang sangat banyak. Sebagai lembaga bisnis, maka bank-bank Syariah tidak terlalu tertarik dengan pengelolaan wakaf uang dalam hal setoran wakaf uang. Hal ini terbukti, bahwa bank-bank Syariah belum menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan setoran wakaf uang.

Baca Juga:  Forkom UKM Unila Kecam DPM-U

Berdasarkan konstatasi tersebut, ujar dia maka potensi wakaf uang yang sedemikian besarnya, belum mampu direalisasikan secara maksimal. Pengelolaan wakaf uang cenderung tidak meningkat secara signifikan.

“Oleh karenanya perlu dilakukan kajian yang mendalam, untuk mengurai problematika bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, dan upaya mencari model pengelolaan yang efektif,” tambah dia.

Suhairi memberikan contoh tentang penetapan bank syariah sebagai LKS PWU  tidak berjalan efektif dan menimbulkan problem. Oleh karena itu, perlu dicari model yang efektif dalam pengelolaan wakaf uang. Pembahasan dalam tulisan  ini mendiskusikan pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

“Pembahasan diarahkan pada problematika Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Bagian akhir berusaha mencari model pengelolaan wakaf uang di Indonesia yang efektif,” kata dia.

Suhairi yang akan dikukuhkan menjadi guru besar di IAIN Metro, Lampung tersebut memberi gambaran masalah wakaf uang di Indonesia dengan pendapat hukum Wakaf Uang dan Regulasi Wakaf Uang di Indonesia seperti pendapat Az-Zuhri Imam al-Bukhari (wafat tahun 252 H.) di dalam buku Risalatu Fi Jawazi Waqfi an-Nuqud berpendapat boleh mewakafkan dinar dan dirham. Caranya ialah menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya.

Bahkan, Prof. Dr. Suhairi menyinggung  Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham. Sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Az-Zuhaili bahwa  wakaf tunai sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, karena sudah banyak dilakukan masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks). Dasar argumentasi mazhab Hanafi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud  r.a: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.

Baca Juga:  IAI Metro Alih Status

“Cara melakukan wakaf uang (mewakafkan uang), menurut mazhab Hanafi sebagaimana dikemukakan oleh Az-Zuhaili[2], ialah dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah atau mubadha’ah,” ulas Suhairi.

Seraya menyitir juga pendapat Mazhab Maliki  dan  Mazhab Syafi’i dengan tegas menolak wakaf an-nuqud diantaranya Mawardi.  Alasan dikemukakannya bahwa wakaf dirham dan dinar tidak boleh karena wujud dirham dan dinar menjadi lenyap ketika digunakan.

“Jadi sama dengan wujud makanan menjadi lenyap ketika dikonsumsi,” jelasnya.

Dalam pidato pengukuhannya, Suhairi banyak memberikan contoh dan alternatif yang dapat digunakan di Indonesia.

Dosen yang menyelesaikan S-3nya di UIN Walisongo Semarang Hukum Islam Konsentrasi Wakaf, pernah juga menjadi Wakil Rektor I IAIN Metro. Menjadi dosen sejak tahun 1999.

Sejak tahun 2013, Propf. Dr. Suhairi, SAg, MH telah menulis buku dan jurnal sebanyak 38 karya dengan beragam spesifikasi. Terakhir September 2022 Suhairi diangkat menjadi Dewan Pesihat DPC Granat Kota Metro yang diketuai oleh Walikota. (Rls/rahmat).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed