Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dapat menjalankan secara transparan dan akuntabel terkait dana hibah sebesar Rp 1,7 Miliar untuk pembangunan masjid di lingkungan Kejati.
Selain itu Komisi Kejaksaan berharap dengan adanya bantuan tersebut tidak serta merta mempengaruhi gerak langkah dan kebijakan dari Kejati Lampung.
“Bagi penerima seyogynya dapat menjalankan secara transparan dan akuntabel dan tidak boleh sama sekali pemberian itu mempengaruhi gerak langkah dalam menjalankan tugasnya, ” tegas anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Majah, Kamis (29/12).
Dia menjelaskan, sejatinya dana hibah tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan rakyat termasuk dalam bidang penegakkan hukum.
“Sehubungan dana hibah, sebenarnya hal ini merupakan dana yang bersumber dari keuangan negara, yang dengan demikian dikembalikan lagi untuk mendukung pembangunan nasional demi kemaslahatan rakyat, termasuk bidang penegakkan hukum sebagai urat nadi pembangunan nasional, “urainya.
Kendari demikian sambungnya, pengelolaan dana hibah baik bagi pihak pemberi maupun penerima harus benar-benarakuntabel.
” Pemberi dalam melakukan langkah langkah diskresional tersebut harus sesuai perundang undangan dan mencerminkan asas umum pemerintahan yang layak, tidak memiliki intensi yang berpotensi terjadinya maladministrasi, “tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemberian dana hibah oleh Pemkab Tulang Bawang Barat pada pembangunan masjid Kejaksaan Tinggi Lampung menuai polemik.sejumlah elemen mempertanyakan bantuan tersebut yang justru tidak mementingkan masjid yang ada di daerah namun Pemkab lebih mengedepankan membantu korps Adhyaksa.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemberian dana hibah itu atas usul dari mantan Bupati Umar Ahmad dan Penjabat Bupati saat ini Zaidirina hanya meneruskan janji tersebut agar Umar Ahmad tidak kehilangan muka.
Komentar