oleh

Ruang Radiologi RSUDAM Diduga Salahi Aturan

Bandar Lampung – Radiologi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) diduga menyalahi prosedur dan bahkan membahayakan manusia bila terpapar radiasi.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan, pemeriksaan di Radiologi IGD RSUDAM itu tidak menggunakan ruangan yang sesuai standar. Sehingga, diyakini dapat membahayakan jiwa apabila terpapar radiasi dari alat Radiologi tersebut.

“Seharusnya, ruang radiologi itu tidak boleh terdapat celah – celah untuk radiasi itu keluar. Karena kalau kena manusia efek radiasinya itu sangat berbahaya,” ujar sumber yang juga berprofesi sebagai tenaga kesehatan di RSUDAM itu. Senin (20/02).

Untuk itu,kata dia, Ketebalan dinding dan kaca ruangan radiologi pun, aturannya sudah jelas tertera. Seperti yang diketahui, tebal dinding ruangan seharusnya 25 sentimeter atau beton dengan karapatan jenis 2,2 gram per sentimeter kubik dengan ketebalan 20 sentimeter.

“Pintu ruangan radiologi, harus dilapisi dengan timah dengan ketebalan tertentu,Tapi seperti yang kita liat kan tidak sesuai dengan standar yang ada. Dimana masih banyak celah – celah radiasi yang dapat keluar, tebal kaca pintu pun sangat tipis sekali, bahkan selalu terbuka,”ucap sumber yang mewanti – wanti agar namanya tidak disebut.

Selain itu,sambung dia , pemeriksaan di radiologi IGD RSUDAM ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sudah dilaporkan ke pihak managemen rumah sakit, namun pihak management belum memberikan arahan untuk memindahkan ruang radiologi IGD tersebut keruangan yang sesuai standar.

“Kurang lebih sudah hampir 3 Tahun lah itu ruangan pemerikasaan radiologi IGD disitu.” pungkasnya.

Sementara,Direktur RSDUAM Lukman Pura saat dikonfirmasi ke no 0812- 2009 -XXX melalui whatsapp meski terkirim dan telah dibaca tidak merespon pesan yang dilayangkan, padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang.

Baca Juga:  Selain Anti Kritik, Panitia PRL Baperan

Diketahui, spesifikasi dan standar ruangan Radiologi diatur perundang-undangan dan Standar Nasional Indonesia, Serta peraturan Presiden RI, Tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi. Peraturan Pemerintah RI No. 11 th. 1975 ,Peraturan Pemerintah RI No. 12 th. 1975 ,Peraturan Pemerintah RI No. 13 th. 1975 .

Kemudian, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi, sepanjang yang mengatur mengenai
pelayanan radiologi diagnostik; dan b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1014/Menkes/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed