Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung, Aep Saripudin angkat bicara terkait aksi pembubaran Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang ibadah yang dilakukan ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung dan beberapa warga yang terjadi pada Minggu 19 Februari 2023.
Aep Saripudin mengatakan, setiap umat beragama harus toleransi dan saling hormat menghormati dalam menjalankan ibadah dan agamanya masing-masing.
Ia menuturkan, setiap pendirian rumah ibadah ada aturan dan mekanismenya yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekitar.
“Negara kita negara hukum, semua ada aturannya. Termasuk dalam hal pendirian rumah ibadah. Dalam mengurus izin rumah ibadah ya harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (23/2/2023).
Ditambahkannya, masyarakat juga harus toleransi terhadap berdirinya rumah ibadah agama lain jika sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komentar