oleh

DPRD Bandar Lampung Setujui Enam Raperda

 BANDARLAMPUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung setujui 6 Raperda usulan inisiatif dewan yang telah diusulkan sejak April 2022 lalu.

Bila dirincikan, 6 Raperda usulan tersebut yakni Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.

Kemudian Raperda tentang pengelolaan Sampah, Raperda tentang penanggulangan bencana, Raperda tentang tanggung jawab sosial, kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan. Terakhir Raperda tentang saluran jaringan utilitas terpadu.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menjelaskan Raperda tentang tanggung jawab sosial, kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Semakin meningkatnya pembangunan wilayah Kota Bandarlampung, sehingga perlu Raperda tentang saluran jaringan utilitas terpadu untuk kenyamanan masyarakat,” kata Eva Dwiana, Selasa (7/2/2023).

Lalu, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat digunakan sebagai dasar pembangunan daerah. Kemudian Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini digunakan untuk wadah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Meningkatnya jumlah penduduk dan gaya hidup menyebabkan meningkatnya sampah, sehingga perlu adanya Perda pengelolaan sampah di Kota Bandarlampung,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang penanggulangan bencana, kata Bunda Eva sapaan akrab Eva Dwiana bahwa Kota Bandarlampung secara geografis masuk rawan bencana, sehingga perlu Raperda tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.

“Demikian Raperda ini, semoga bisa menjadi payung hukum yang dapat mengatur kehidupan masyarakat dan mewujudkan pembangunan di Kota Bandarlampung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan dengan telah disetujuinya 6 Raperda tersebut, maka selanjutnya diharapkan wali kota dapat mengusulkan ke gubernur Lampung untuk disepakati menjadi Perda

Baca Juga:  Astaghfirullah, Gubernur Larang Pendakwah Berceramah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed