oleh

Usai “Digarap” KPK 4 Jam, Wagub Lampung Kontan Bungkam

-Nasional-634 views

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim keluar dari Gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani klarifikasi sekitar empat jam pada Rabu (17/5/2023). Chusnunia dimintai klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada Rabu pagi.

Chusnunia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.08 WIB. Namun, ia tidak memberikan komentar apapun ketika dikonfirmasi awak media. Ketua DPW PKB Lampung terlihat tidak seperti bisanya yang kerap terlihat murah senyum baik saat membagikan sejumlah momen di akun media sosial pribadi maupun saat dimintai komentar oleh media di Pemprov Lampung.

Chusnunia hanya terus menundukkan kepalanya dan bungkam saat awak media membanjirinya dengan pertanyaan seputar harta kekayaannya. Sebelumnya, pada Rabu pagi Chusnunia mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani klarifikasi LHKPN.

Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.53 WIB. Diberitakan sebelumnya, dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, LHKPN Chusnunia tercatat sebesar Rp 13.663.133.913. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 6.887.100.000 di antaranya merupakan tanah dan bangunan

Asetnya yang terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 1737 meter persegi/54 meter persegi di Jakarta Selatan. Nilainya mencapai Rp 4.562.000.000 dan diklaim atas hasil sendiri. Kemudian, ia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 425.000.000 yang terdiri dari mobil Honda Accord Sedan Tahun 2010 dan Toyota Alphard Tahun 2014. Selanjutnya, Chusnunia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913.

Chusnunia tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, harta lain, maupun utang. Dengan demikian, kekayaannya mencapai Rp 13.663.133.913. Selain Chusnunia, pejabat Lampung lainnya yang sudah dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya oleh KPK adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana.

Baca Juga:  Hakim Bingung Soal Apa Dasar Sopian Sitepu Mengatakan Perihal Sakitnya Endah Kartika Prajawati: Apa Mungkin Pengacara Itu Mendatangi Saksi?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed