Lampung Selatan (Journal): Peluang korupsi bisa muncul dari mana saja. Termasuk dari urusan genting semacam anggaran penanggulangan pandemi virus korona alias Covid-19.
Untuk itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta seluruh Kepala Desa (Kades) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19 secara efektif dan bebas dari penyelewengan.
Nanang mengatakan, refocusing anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 harus memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.
Selain itu, juga berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.
“Yang dianggarkan benar-benar sangat penting, jadi gak mubazir. Jangan mengada-ada, jadi aji mumpung,” tukas Nanang saat memberikan pengarahan kepada Kades dari Kecamatan Kalianda terkait realokasi anggaran Dana Desa (DD) di Posko Gugus Tugas Covid-19, rumah dinas bupati setempat, Minggu (12/4/202).
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, Instruksi Mendagri tersebut mengatur tentang hal-hal pokok yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
Hal-hal pokok itu seperti, pelaksanaan realokasi anggaran, koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan, hingga pengawasan ketersediaan sembako dan aktivitas industri di tengah pandemi.
“Selain untuk penanganan kesehatan dan jaringan pengaman sosial, kita juga harus memikirkan dampak ekonomi jangka pendek, menengah dan panjang. Agar tidak terjadi dampak yang berkepanjangan. Jangan sampai satu dua bulan habis ditengah jalan,” katanya.
Nanang juga berpesan, agar semua pihak senantiasa menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Ia mengatakan, wabah Covid-19 merupakan ujian untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
“Ini (Covid-19) ujian bagi jiwa kemanusiaan kita. Kebersamaan dan gotong royong kita menentukan keberhasilan kita mengatasi ujian ini,” katanya. (Fit)