Bandar Lampung — Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah, yang terus dilakukan secara serentak oleh 85 Anggota DPRD Lampung periode 2019-2024. Dapat memberikan pemahaman dan solusi untuk menyelesaikan permasalah dilingkungan masyarakat. Dengan mengutamakan musyawarah, dalam penyelesaiannya. Sehingga, menghasilkan keputusan yang mufakat yang dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari.
Harapan dan keinginan tersebut, ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, dihadapan masyarakat Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah, Nomor 1 tahun 2016,tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Jum’at (05/05/23).
“Semoga, dengan adanya peraturan daerah tentang Rembug desa dan kelurahan ini dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan konflik ringan yang terjadi di masyarakat,” kata Kostiana.
Adi Purnomo selalu Narasumber menyampaikan dengan kegiatan ini, konflik di Provinsi Lampung dapat dicegah dan dihindari
“Supaya tidak ada konflik-konflik lagi, agar tercipta situasi yang kondusif karena dengan begitu perekonomian di Lampung dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan. Narasumber PELTU, Adi Purnomo yang merupakan Danpos Sukabumi Koramil 410-01/Panjang dan juga AKP. Basri Dina. Tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW , Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat sekitar.
Komentar