oleh

Sebanyak 349 Narapidana di Rutan Kelas I Bandarlampung Bakal Dapat Remisi di HUT RI ke-78

andar Lampung – Sebanyak 349 Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandarlampung bakal mendapatkan remisi dari kementerian hukum dan HAM pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78. Senin (07/08).

Kasubsi Administrasi dan Perawatan Ardeli Permata mengatakan, bahwa pengajuan untuk remisi narapidana telah di ajukan kepada kementerian Hukum dan Ham pusat .

“Sementara yang kita usulkan sebanyak 349 warga binaan yang mendapatkan remisi dari beberapa kasus yang ada, yakni untuk kasus Narkoba ada 75 orang , Tipikor 4 orang dan kasus kriminal umum sebanyak 270 orang,” kata Ardeli mewakili Kepala Rutan kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan.

Kedepan, Kata dia, kemungkinan besar masih ada penambahan atau usulan remisi narapidana yang dianggap berkasnya telah lengkap kembali .

“Kemungkinan besar akan ada penambahan karena pertanggal 6 kemarin terakhir yang telah lengkap secara administrasinya,” urainya

Selain itu, sambung dia, untuk mendapatkan remisi narapidana diwajibkan untuk berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan secara gratis di dalam Rutan.

“Syarat untuk mendapatkan remisi harus berkelakuan baik dan memiliki kekuatan hukum tetap,”ucapnya

Ia berharap, bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini, warga binaan diminta untuk tetap semangat untuk mengikuti pembinaan yang ada .

“Harapan saya bagi wargabinaan yang belum mendapatkan remisi harus tetap semangat, ikuti pembinaan yang ada dan jangan sampai melanggar aturan yang ada , karena remisi ini diraih secara gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya

Baca Juga:  Mengintip Bukti Tertibnya Pelaporan LHKPN Pejabat Teras di Kanwil Kemenkum-HAM Lampung (Bagian I)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed