Pelimpahan Tanggung Jawab Berkas perkara, Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka SARJONO dan tersangka SUTIONO , telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, selasa, (05/09/2023).
Kedua mantan Kepala Kampung (Kakam) tersebut telah disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang diterima dari Penyidik Unit Tipikor Polres Way Kanan yaitu ;
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam berkas perkara Nomor: BP/50/VI/2023/Reskrim tanggal 19 Juni 2023 atas nama tersangka SARJONO Bin MARTO REJO dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPK RI perwakilan Lampung Rp. 470.616.199,50.
Dan BP/51/VI/2023/Reskrim tanggal 19 Juni 2023 atas nama tersangka SUTIONO Bin KASIRAN dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPK RI perwakilan Lampung Rp. 233.463.675,00 dilaksanakan oleh Penyidik pada Unit Tipikor Polres Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH telah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-705/L.8.17/Ft.1/09/2023, tanggal 05 September 2023 atas nama SARJONO Bin MARTO REJO dan surat perintah Nomor : PRINT-703/L.8.17/Ft.1/09/2023, 05 September 2023 terhadap tersangka SUTIONO Bin KASIRAN.
Dimana dalam pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan M. GIBRAFIL FAHLEVIE, S.H.
Dalam keterangan persnya Kajari Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH., MH melalui Kasipidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra,SH.,MH menyampaikan, bahwa dengan telah diterimanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihak kejari way kanan akan segera melimpahkan Berkas perkara ke PN Tipikor Klas 1A Tanjung karang untuk segera disidangkan.
Dan untuk ke 2 tersangka sendiri, saat ini sudah dititipkan di Lapas Klas IIB way kanan. “Ungkap Joni.
Kajari Way Kanan pun menghimbau agar dalam pengelolaan APBKampung diharapkan seluruh kepala kampung dalam mengelola dana kampung untuk tertib administrasi dan pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan perencanaan yang ada di APBKampung.
Dirinya juga berharap tidak terjadi penyalahgunaan keuangan lagi dikemudian hari, agar kedepannya tidak ada lagi kampung yang bermasalah dalam pengelolaan anggaran dan harus berhadapan dengan hukum.
Kasi Pidum mengatakan bahwa pihak kejari way kanan tak hanya menangani kasus perkara ini saja, diketahui Pihak kejari way kanan saat ini juga sedang melakukan penyidikan terhadap Pengelolaan keuangan Dana Korpri periode 2013-2017 dan juga pengelolaan APBKampung Pakuon Baru T.A 2020-2022.
“Saat ini penyidikan masih on the track, dan saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor,“ pungkas Joni Saputra,SH.,MH.
Komentar