Bandar Lampung –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Gelar Penguatan Intelijen Pemasyarakatan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemsyarakatan di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Selasa (31/10/2023) . Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing serta dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, R.B. Danang Yudiawan; Pejabat Administrator dan Pengawas, Seluruh Kepala UPT Pemasyrakatan se-Provinsi Lampung dan Para Pejabat Pengawas Keamanan dan Ketertiban serta KPLP/KPR.
Dalam sambutannya, Sorta berharap dalam kegiatan kali ini dapat menghasilkan output terbaik terhadap pelayanan tahanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan,dan pengelolaan oleh seluruh unsur pemasyarakatan.
“Untuk itu, Pada kesempatan yang baik ini, saya secara pribadi sekaligus mengatasnamakan organisasi, menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada saudara-saudara seluruh Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung dapat memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas – Rutan agar upaya kelompok atau orang tertentu yang ingin mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas-Rutan selama Pemilu 2024, dapat dicegah dan digagalkan.” Pesan Sorta.
Menutup sambutannya Kakanwil Sorta mengajak seluruh jajaran untuk bersama gelorakan pengawasan pemasyarakatan dengan tetap mengutamakan azas humanis memanusiakan manusia, namun tetap wajib melakukan pengawasan secara menyeluruht erhadap semua kemungkinan yang memicu gangguan Kamtib. Karena ini bukan hanya tugas Satopspatnal, akan tetapi tugas kita semua insan pengayoman.
Selanjutnya masuk dalam penguatan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Supriyanto yang menyampaikan terkait Ruang Linkup Intelijen, Penyelenggaraan dan Kegiatan Intelijen sesuai dengan Dasar Hukumnya.
Dirkamtib Supriyanto juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan Intelijensi ini Untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Di luar koordinasi dengan KOMINPUS dan KOMINDA, pelaksanaan intelijen pemasyarakatan dapat bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, dan/atau Orang, organisasi atau badan, atau kelompok masyarakat. Kerja sama di bidang Intelijen Pemasyarakatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pesan Dirkamtib dalam penguatannya tentang Intelijen. (*)
Komentar