oleh

Bawaslu Lampura ‘Mencret’ Garap Pelanggaran Nurhasanah

Dugaan ketidakseriusan  Bawaslu Lampung Utara dalam menindaklanjuti pelanggaran caleg dari PDI Perjuangan, Nurhasanah dan adanya intervensi pihak tertentu terhadap persoalan itu semakin menguat dengan tidak adanya sanksi yang dikeluarkan oleh pengawas pemilu setempat.

Meski sebelumnya Bawaslu Lampura dan Panwascam Bukit Kemuning sempat berkoar-koar akan tegas  dan mengadakan pleno serta tidak terpengaruh dengan intervensi namun hal itu tidak terbukti, pasalnya Bawaslu Lampura hanya memberikan teguran kepada Nurhasanah.

Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari mengakui jika pihaknya hanya memberikan teguran kepada Nurhasanah agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Sudah ditindaklanjuti baik dari unsur Pemda maupun Bu Nurhasanah, sudah dilakukan pemanggilan dan kemudian diberikan surat agar yang bersangkutan tidak mengulangi kegiatan yang sama,”jelas Putri Intan Sari, Selasa (21/11/2023) lalu.

Namun Putri tidak dapat menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhasanah bahkan saat media mencoba meminta surat dimaksud, Putri menyampaikan hanya Nurhasanah yang mendapat surat tersebut.

“Untuk berkas disampaikan hanya kepada yang bersangkutan,  Untuk itu sudah dilakukan penelusuran dan sudah diberikan himbauan agar tidak terjadi kembali kegiatan serupa juga para pihak yang ada dalam kegiatan tersebut juga sudah dihimbau,”urai Putri.

Terpisah, Anggota Bawaslu Lampung, Suheri mengakui jika surat teguran cenderung tidak membuat efek jera kepada Caleg yang diduga melakukan pelanggaran, mengenai surat teguran, Suheri mengaku belum mendapatkan surat tersebut.

“Kalau hanya teguran tidak adaya daya pukulnya dan cenderung lemah, soal surat teguran sampai dengan saat ini saya belum terima,”tegas Suheri.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung Utara cenderung tidak serius dalam menyikapi dugaan pelanggaran oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai PDI Perjuangan, Nurhasanah. Pasalnya sejak terjadinya pelanggaran pada Minggu (5/11/2023) di gedung Kecamatan Bukit Kemuning lokasi kampanye Nurhasanah, Bawaslu Lampura belum juga merilis hasil dari pleno Panwascam Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Menyusuri Pemukiman di Jalan Bulak Tinggi Yang Lahannya Diklaim Bripka Madih

Mengutip pernyataan Anggota Bawaslu Lampura, Dedi Suardi. Nurhasanah terkonfirmasi hadir pada panggilan kedua di hari selasa (14/11/2023) lalu dan setelah itu akan digelar pleno oleh Panwascam Bukit kemuning  pada hari Rabu (15/11/2023) untuk menentukan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dedi menjelaskan jika pihaknya baru saja melakukan pleno namun dipending dan akan dilanjutkan kembali keesokan harinya.

“Sudah selesai Bang, Kita pending besok bang,”balas Dedi menjawab konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat, Rabu (15/11/2023) lalu.

Dan saat dikonfrimasi kembali, Dedi hanya meminta bersabar.

“Sabar ya bang,”katanya,”Kamis (16/11/2023).

Senada dengannya, Ketua bawaslu Lampura Putri Intan Sari mengatakan pleno tengah dipending dengan alasan masih melakukan pembahasan beberapa persoalan.

“Kita masih pending ya, karena masih pembahasan beberapa hal, ditunggu ya,”singkatnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo Panggar juga tidak mampu berbuat banyak saat dikonfrimasi dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kordiv penanganan pelanggaran serta Bawaslu Lampung Utara.

“Tunggu hasil pleno dan tanya ke kordiv penanganan pelanggaran dan Bawaslu Lampung Utara,”kata Iskardo.

Sedangkan Nurhasanah saat dikonfrimasi tidak membalas pesan yang dikirimkan.

Sementara salah satu Caleg DPRD Lampung  Dapil Lampura- Way Kanan mengaku pesimis Bawaslu Lampura akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhasanah.

Ia berpendapat dengan lambannya penjetepan pleno Panwascam Bukit Kemuning, menguatkan asumsi jika badan pengawas itu diduga telah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu.

“ Sangat kita sesalkan jika belum ada upaya yang berarti dari Bawaslu, kalau saya melihat videonya itu jelas jika Nurhasanah meminta dukungan dan itu dilakukan di gedung kecamatan yang notabene fasilitas pemerintah, apa boleh digunakan untuk kampanye,”tegas Caleg yang meminta namanya tidak diberitakan.

Baca Juga:  Evaluasi Tahunan LKS Alamanda Tanggamus adakan kegiatan Refresing

Diberitakan sebelumnya, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung, Nurhasanah  tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Gedung Kecamatan Bukit Kemuning.

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan   tidak memenuhi panggilan Bawaslu Lampura dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di Kota Bandar Lampung.

“Surat panggilan untuk Bu Nurhasanah sudah kita berikan, namun yang bersangkutan beralasan sedang ada kegiatan di Provinsi,”jelas Anggota Bawaslu Lampura, Dedi Suardi, Kamis (09/11/2023).

Dedi menegaskan, phaknya akan kembali melayang panggillan kedua terhadap Nurhasanah untuk mengklarifikasi apa yang terjadi di Gedung Kecamatan Bukit Kemuning.

“Hari ini  saya meminta teman-teman Panwascam untuk melayangkan surat kedua kepada Bu Nurhasanah untuk meminta klrafikasi tentang apa yang terjadi di Bukit Kemuning,”katanya.

Meski Nurhasanah tetap mangkir sampai dengan panggilan ketiga sambung Dedi, pihaknya tetap akan memproses dugaan pelangaraan tersebut meski Caleg yang diduga melakukan pelanggaran tidak hadir.

“Tetap proses itu berjalan, temen-temen Panwascam ini nanti akan mengadakan pleno, nah dari pleno itu nanti panwascam bisa menentukan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Nurhasanah. Apakah pelanggaran Administrasi, etika atau pidana,”urainya.

Jika terjadi pelanggaran Administrasi maka Panwascam Bukit Kemuning akan melimpahkan persoalan itu ke Bawaslu Kabupaten.

“Temen-temen panwascam akan melimpahkan pelanggarannya ke Bawaslu Kabupaten,  dan kami yang akan menyidangkan Nurhasanah,”papar Dedi.

Mengenai adanya upaya yang akan mengintervensi persoalan dugaan itu, Dedi menegaskna Bawaslu Lampung Utara tidak akan terganggu dan tetap melakukan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundag-undangan.

“Kalaupun ada dugaan pelanggaran kita akan selesaikan tapi beri waktu kami untuk menyelesaikan prosedur-prosedur ini. Dan kami meminta kawan-kawan media untuk bersabar hasil dari penelusuran ini tetap akan kita umumkan ke media. Dan media adalah salah satu mitra kami dalam melakukan pengawasan justru saya bersyukur dengan adanya berita ini,”ucapnya.

Baca Juga:  Muklis Basri,Laksanakan Kegiatan Sosper Di Pekon Parda

 

Dedi mengakui jika tekanan atau upaya intervensi itu pasti ada, namun Ia memastikan akan melakukan proses tersebut sesuai dengan aturan.

“Insha Allah kita on the track dan tetap kita jalankan sesuai aturan,”tegas Dedi.

Selain memanggil Nurhasanah, Dedi juga menjelaskan jika pihaknya telah melakukan panggilan terhadap Camat Bukit Kemuning dan Ketua Panitia acara pengukuhan Forum RT.

“Kemarin camatnya sudah kita panggil dan hari ini ketua Panitia serta pembawa cara pada kegiatan pengukuhan itu,”ujarnya.

Diketahui,  dalam video yang beredar di media sosial tampak Caleg yang mengaku bernama Nurhasanah tengah bersosialisasi dan meminta dukungan dari warga yang mengenakan baju bergambar Ketua Forum RT yang juga Caleg DPR RI Zainal Abidin mantan Bupati Lampung Utara dan lokasi penggalangan dukungan itu di dalam gedung Kecamatan Bukit Kemuning

“Untuk kesempatan ini tentunya, silaturahmi saya perkenalan saya dan dalam perkenalan pasti ada tujuannya, mohon doa dan bantuan dukungan ya untuk pemilu 14 februari 2024 nanti untuk bisa memilih bu hajah nurhasanah ya dengan nomor urut dua,’pinta Nurhasanah,’Minggu (05/11/2023) lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Nurhasanah berdalih jika saat itu kegiatan forum RT dan hanya sekedar bersilaturahmi.Sedangkan mengenai fasilitas pemerintah yang digunakan, Anggota DPRD Lampung kembali mengelak dan menjelaskan jika penggunaan itu itu sah-sah saja sepanjang mendapat izin dari instansi terkait.

“ Itu kegiatan Forum RT, Ibu ikut silaturahmi perkenalan di forum tersebut, kalau fasilitas pemerintah untuk kegiatan boleh saja yang penting dapay izin dari instansi terkait,”bantah Politisi PDI Perjuangan melalui pesan singkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed