LAMPUNG UTARA – 5 Desember 2023 mendatang batas akhir penetapan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi kelompok tani (Poktan).
“Saat ini, petugas penyuluh lapangan membantu Poktan di lingkup kerjanya untuk mempersiapkan persyaratan pembuatan RDKK 2024, ” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kabupaten Lampung Utara, I Made Wirata, di ruang kerjanya.
Lanjutnya, ada Poktan yang belum menyusun RDKK dengan berbagai alasan atau kendala. Mensikapi hal itu, pihaknya telah menyampaikan pada petugas penyuluh untuk membantu Poktan dalam mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
“Dengan dibantu petugas penyuluh untuk menyusun persyaratan RDKK, pihaknya berharap sebelum batas akhir penetapan kebutuhan kelompok akan pupuk bersubsidi di Lampung Utara 2024 dapat terakomodir, ” kata dia.
Diketahui, tata kelola pupuk bersubsidi di atur pada Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Mulai Juli 2022 lalu, alokasi pupuk bersubsidi dikurangi. Dari sebelumnya enam jenis, dari: pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, KCL dan Petro Organik. Menjadi dua jenis saja, hanya, Urea dan NPK.
Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi yang di jatah, hanya 30 persen dari total jumlah pengajuan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang disampaikan kelompok tani.
Selain itu, komoditas yang dapat menggunakan jatah alokasi pupuk bersubsidi, hanya sembilan komoditas strategis. Yakni: untuk sektor perkebunan meliputi: kopi, kakao dan tebu. Komoditas tanaman pangan meliputi: padi, jagung dan kedelai. Sedangkan hortikultura meliputi: bawang putih, bawang merah dan cabai.
Komentar