DOMPU,- Kejaksaan Negeri Dompu, Tetapkan Eks Bendahara Dishub sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Jum’at, (8/12/2023) malam.
Penetapan tersangka terhadap dua orang mantan bendahara dinas dishub tersebut. Setelah Tim Auditor melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan Penyidik Kejari Dompu menyelesaikan tugasnya, Kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, langsung menetapkan tersangka terhadap Dua orang bendahara tahun 2017 dan tahun 2020 tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi yang menelan kerugian negara itu.
Dihadapan sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Carel. W, saat dikonfirmasi mengatakan, Penetapan tersangka dalam dugaan kasus ini, setelah melalui proses yang cukup panjang. Dimana Kerugian negara dalam kasus ini, mencapai Rp 1,287 miliar. Jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit PKKN yang terdiri dari Inspektorat Provinsi NTB dan ahli keuangan negara.
“Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, inisial MM, bendahara dinas perhubungan tahun 2017 – 2019 dan inisial UWH bendahara dinas perhubungan tahun 2020. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam belanja barang dan jasa,” Ungkapnya.
Kedua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas II B, Dompu. Karena nantinya, keduanya masih harus menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penahanan terhadap kedua orang tersangka ini, untuk mengatisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kedua tersangka, dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 ayat (b) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Tandasnya.
Disinggung apakah akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, dikatakannya, untuk sementara baru dua orang tersangka saja, sebab dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, mengarah pada kedua tersangka. Lebih jauh Carel W tidak menampik, tidak akan menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
“Sejauh ini. Kami tidak akan melindungi siapapun. Penetapan dua tersangka ini, berkat hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” Bebernya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dugaan kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, mencuat setelah BPKP NTB, menemukan penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban, sebesar Rp700 juta.
Tidak sampai disitu, BPKP juga menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran berupa gaji pegawai sebesar Rp 9 juta yang tidak dibayarkan. Serta pendapatan daerah dari restribusi parkir sebesar Rp100 juta pada tahun 2017-2020 yang tidak disetorkan ke Kasda sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, Penyidik kejari dompu melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 54 orang saksi, dan termasuk terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan 3 orang ahli.
Pantauan langsung media ini, Dua orang oknum Eks Mantan Bendahara Dishub MM dan UWH terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Dompu dikawal penyidik kejari dompu serta mendapat kawalan ketat polisi bersenjata lengkap. Keduanya langsung menjadi tahanan titipan jaksa selama 20 hari kedepan di lapas kelas IIB Dompu. [Tim*]
Komentar