oleh

Mangkir Dari Panggilan, Anak Walikota Tak Hargai Bawaslu?

-politik-479 views

Bandar Lampung – Anak Walikota Bandarlampung yang juga Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I dari Partai Nasdem Rahmawati Herdian tak memenuhi panggilan Bawaslu Bandarlampung.

Penanggung Jawab Pelaksana Kampanye yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Lampung Aryanto Yusuf berdalih, bahwa saat ini yang bersangkutan sedang ada kegiatan kampanye di tiga titik di kota Bandarlampung.

“Rahmawati Herdian tidak bisa hadir karena sedang ada jadwal kampanye di tiga titik Bandar Lampung yakni di Way Dadi Baru, Way Dadi, dan Korpri Raya,” Kata Yusuf kepada awak media. Selasa (19/12).

Persoalan itu, kata dia, pihaknya tidak ingin terlibat jauh, karena dirinya tidak mengetahui peristiwa pemasangan banner Rahmawati yang dilakukan oleh pihak kelurahan.

“Kami hanya fokus pada kegiatan kampanye, sehingga terkait siapa yang memasang, yang merazia, dan sebagainya yang terjadi di Perumnas Way Halim, kami tidak tahu menahu, ” ucapnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP mengatakan, jika yang bersangkutan tidak bisa hadir dalam pemanggilan klarifikasi, hanya mengutus Bappilu partai Nasdem.

“kami tunjukkan aturan 32 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, bahwa kuasa hanya boleh mendampingi, bukan langsung yang memberikan keterangan, Atas dasar itu, Bawaslu hanya meminta alasannya saja, kenapa tidak hadir, lalu dijawab oleh Bappilu yang dikuasakan tidak bisa hadir karena sedang Kampanye,” ucapnya.

Ia menambahkan, kedepan Bawaslu akan mengkaji lagi kehadiran Rahmawati, karena Bawaslu tidak ada sanksi pemanggilan paksa.

“Dan bila dua kali pemanggilan tidak hadir, maka Bawaslu akan mengkaji lagi berdasarkan hasil-hasil yang dipanggil dan hadir saat klarifikasi,” pungkasnya

Baca Juga:  Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Hasil Bumi Bareng Ribuan Wanita Tani di Pringsewu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed