oleh

Kejati Garap Anak Buah Arinal?

-Kriminal-10,136 views

Lampung –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Dikabarkan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan sebagai saksi kasus korupsi KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.57 miliar. Sebelumnya Kejati telah menetapkan mantan Kadisnaker Agus Nompitu dan pengurus KONI Frans Nursetio.

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan, Jika ada salah satu saksi KONI Lampung telah diperiksa oleh Kejati.

“Informasi yang saya terima iya ada pemeriksaan, ” singkat dia melalui pesan WhatsApp kepada media ini. Senin (05/02)

Saksi ini, kata dia, merupakan salah satu kepala dinas di Provinsi Lampung yang masih aktif hingga saat ini .

“Yang kami dapat info kadis pariwisata diperiksa sebagai saksi, dan untuk update nya nanti akan kami kabarkan kembali, “tandasnya.

Diketahui, kasus ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp 60 miliar.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.Lalu juga adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.

Sementara Bobby Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak merespon pertanyaan yang dilayangkan.

Diketahui Bobby merupakan pengurus KONI Lampung periode 2019 lalu sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran.

Baca Juga:  Kejati Lidik Dugaan Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed