Kadispenda Fery Bastian tengah menjadi perbincangan publik, khususnya masyarakat Lampung Selatan. Pasalnya, mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, diduga selingkuh dengan mantan stafnya sewaktu fery menjabat kepala DLH Lampung Selatan yang bernama FH.
Parahnya lagi, Fery secara terang terangan memajang foto dirinya berdua dengan selingkuhannya menjadi sebuah foto profil whatsapp. Ini diketahui setelah, suami sah dari FH mengunggah foto kemesraan kedua pasangan selingkuh ini di jejaring media sosial Facebook.
Sontak unggahan ini membuat geger dunia maya, dimana ada pejabat Pemkab Lamsel yang dengan berani memajang foto dirinya bersama dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di profil Whatsapp.
Padahal, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dimana sangsi nya adalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari kepala dispenda, di hubungi via Whatsapp, ponselnya dalam kondisi tidak aktif.
Komentar