oleh

DPRD Lampung Gelar Sosperda Rembug Pekon

-DPRD-73 views

Apresiasi disampaikan Kepala Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Yang dilakukan Anggota Provinsi Lampung, Fx. Siman. Disela kegiatan, yang digelar di Lembah Akasia, Sukoharjo Pringsewu Lampung. Minggu (19/5/2024).

“Pak Kakon minta Maaf, atas ketidak hadiran dalam kegiatan ini. Dan berterimakasih kepada pak Siman dan Narsum sudah berkenan hadir di tengah-tengah masyarakat Sukoharjo 1,” kata Sekretaris Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Rimba Persada.

Tentu, Rimba melanjutkan. Apa yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, sangat perlu digelarnya sosialisasi. Terlebih Perda yang disampaikan adalah Rembug Pekon.

“Karena, Rembug Pekon dapat melibatkan semua unsur. TNI/Polri, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh Agama dan yang lainnya. Tentu, tujuannya adalah menyelesaikan persoalan di tingkat Pekon, dengan mengutamakan musyawarah,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Rimba. Kepada masyarakat yang berkenan hadir dalam kegiatan, mewakili pemerintahan Pekon Sukoharjo berharap apa yang disampaikan Narsum bisa dicermati secara baik

“Dan sepulang dari sini bisa ditularkan ke keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Sehingga, yang lainnya bisa tau tentang Perda Pekon,” tegasnya seperti dilansir wartapost.

Ditempat yang sama, Dosen Institut Bhakti Nusantara Pringsewu Lampung, Andreas Andoyo (Narsum) mengatakan kehadiran Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fx. Siman dihadapan masyarakat Sukoharjo I, merupakan silaturahmi sekaligus pamitan kepada masyarakat.

“Pak Siman sudah gak nyalon lagi, kemudian selama menjabat sebagai Wakil rakyat banyak hilaf, dan salah. Dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, hadir saat ini sekaligus silaturahmi dengan warga Sukoharjo,” kata Andoyo

Baca Juga:  Pansus LHP BPK Gelar Rapat Perdana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed