Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Kota Bandarlampung, dihadiri oleh Ketua Lingkungan, juga dihadiri narasumber Alian Setiadi, SH (Advokat), dan Tahura Malagano (dosen Fakultas Hukum UMITRA yang juga Advokat)
Pengacara Alian Setiadi, menyampaikan ada banyak Organisasi Bantuan Hukum yang terserbar di Provinsi Lampung untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Sampai saat ini sudah ada 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di Provinsi Lampung yang siap untuk memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap masyarakat miskin dalam mendampingi proses hukumnya,” tegas Alian.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menyampaikan kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perda yang memberikan bantuan hukum.
“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa DPRD Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.
Komentar