oleh

Pj.Bupati Pringsewu & DPRD Sahkan APBD-P 2024 & RPJPD Sekaligus Sampaikan APBD 2025

PRINGSEWU – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda penyampaian rancangan APBD 2025, pengesahan perubahan APBD 2024, dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (16/8/2024).

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda beserta elemen masyarakat lainnya, Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan penyusunan R-APBD 2025 disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta visi, misi dan sasaran pokok, serta arah kebijakan RPJPD Pringsewu 2005-2025, RPD serta prioritas lainnya yang tertuang dalam kebijakan umum APBD 2025.

“Dalam melaksanakan sasaran dan prioritas pembangunan, disesuaikan dengan tema pembangunan Kabupaten Pringsewu 2025, yaitu Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat Melalui Peningkatan Infrastruktur Daerah,” katanya.

Selanjutnya, terkait perubahan APBD 2024, telah tersusun struktur perubahan yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan yang kesemuanya seiring dengan adanya tuntutan tugas pemerintahan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat Kabupaten Pringsewu.

“Dari berbagai catatan, pertanyaan, saran dan masukan serta koreksi yang disampaikan DPRD, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, maupun pada saat dengar pendapat dan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan perangkat daerah terkait dan TAPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang dilaksanakan, telah dibahas secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” ujarnya.

Sedangkan mengenai pengesahan RPJPD 2025-2045, Pj.Bupati Pringsewu menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pemikiran serta kerja keras anggota DPRD, terutama Bapemperda atas upaya terbaiknya demi selesainya pembahasan RPJPD Pringsewu 2025-2045.

“RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk setiap jangka waktu lima tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Penetapan Panwaslu Kelurahan dan Desa Pilkada 2024 Tanggamus Diduga Terkondisi

RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045, lanjut Marindo Kurniawan, disusun dengan visi jangka panjang yaitu Pringsewu Berdaya Saing, Maju dan Berkelanjutan, yang dirumuskan melalui penyelarasan secara bertingkat dalam rangka mewujudkan cita-cita Provinsi Lampung dan Indonesia 2045.

“Harapannya, setiap arah kebijakan dan target kinerja pembangunan yang ditetapkan dapat tercapai seluruhnya, sehingga Kabupaten Pringsewu akan terus mengalami peningkatan dalam pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed