oleh

Projo Laporkan Oknum RT Nyambi Timses Paslon Metro

Kota Metro— Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pro Jokowi (Projo) Kota Metro melaporkan oknum pamong Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Metro lantaran diduga terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Walikota Metro – Wakil Walikota Metro, Bambang- Rafieq.

Ketua Projo Kota Metro, Ahmad Yani mengatakan bahwa, kedatangan bersama sejumlah pengurus Projo Kota Metro guna melaporkan adanya temuan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Oknum Ketua RT 20, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro yang terlibat politik praktis.

“Kami mendapatkan informasi di media sosial, bahwasanya telah terjadi pelanggaran yang telah dilakukan oleh seorang oknum RT di Kota Metro telah terlibat politik praktis,” ucap Ahmad kepada media di kantor Bawaslu Metro, pada Jum’at, (25/10/2024) sore.

Menurutnya, kabar santer oknum Ketua RT menjadi pembicaraan yang hangat dikalangan masyarakat bawah yang secara terang terangan terlibat politik praktis mendukung paslon Mubaraq.

“Informasi ini menjadi santer, ramai dibicarakan dikalangan masyarakat bawah. Sehingga saya mewakili masyarakat sebagai ormas Projo Kota Metro melaporkan atas temuan oknum Ketua RT terlibat politik praktis,” ungkapnya.

“Oknum Ketua RT itu hadir dan berpose menunjuk angka jari 01 saat berfoto bersama relawan & simpatisan dalam acara debat pasangan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro yang diselenggarakan oleh KPU Metro pada tanggal 23 Oktober 2024,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yani sapaan akrabnya dirinya sangat
menyayangkan oknum pamong Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tidak menjaga sikap Netralitas sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan (LKD) atau perangkat kelurahan.

“Karena kalau ini tidak ditindaklanjuti, ini bisa membuat keresahan dimasyarakat. Saya melaporkan ini karena Ketua RT sebagai lembaga yang terikat dibawah naungan Pemerintahan. Jika, ini tidak dilaporkan maka RT/ RW di Kota Metro akan ikut- ikutan terlibat politik praktis,” tegasnya.

Baca Juga:  Jalan Provinsi di Pesawaran Tuai Keluhan

Yani menambahkan, pihaknya berharap Bawaslu Kota Metro dapat segera menindaklanjuti atas temuan oknum ketua RT 20 yang terlibat politik praktis.

“Jadi saya berharap laporan ini. Bawaslu Kota Metro dapat menindaklanjuti laporan Projo Kota Metro. Dan laporan kami telah diterima dan telah dilakukan penandatanganan surat form laporan.
Saya berharap dengan adanya laporan ini. Supaya tidak terjadi lagi kedepannya RT maupun RW terlibat politik praktis,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham mengatakan bahwa, pihaknya segera menindaklanjuti atas temuan oknum Ketua RT terlibat politik praktis.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu. Dan laporan akan dibahas selama dua hari, setelah itu hari Rabu akan kami putuskan hasilnya,” ujarnya

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Metro belum bisa memastikan apakah Ketua RT yang terlibat politik praktis termasuk pelanggaran atau bukan saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pamong oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Provinsi Lampung terlibat dalam politik praktis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pamong itu merupakan Ketua RT 20 / RW 06 di Kelurahan Purwoasri. Ia terlibat dalam politik praktis secara terang-terangan mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Bambang- Rafieq.

Hal itu terungkap, Oknum Ketua RT 20 itu saat menghadiri Debat Kandidat Calon Wakil Wali Kota Metro di Ballroom Hotel Aidia Grande pada Rabu, (23/10/2024) malam.

Kehadiran oknum perangkat kelurahan itu menggambarkan lemahnya kinerja Bawaslu dalam pengawasan, namun dia tertangkap kamera sedang duduk di barisan relawan paslon nomor urut 01, lengkap dengan seragam berpakaian berwarna biru bertulisan “Metro Mubaraq”.

Tak hanya itu, Oknum Ketua RT 20 itu berfoto bersama relawan dengan posisi ditengah pasangan calon Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro, Bambang – Rafieq dengan berpose menunjuk angka jari 01.

Baca Juga:  Raih Penghargaan KPK, OJK Terapkan Standar Tertinggi Antikorupsi

Menurut, Lurah Purwoasri Sutoyo mengatakan bahwa dirinya membenarkan bahwa oknum Ketua RT tersebut bernama Suyono, dan masih aktif menjabat sebagai salah satu pamong di lingkungan warga.

“Mengenai keterlibatan RT atau Pamong dalam politik praktis, kami sebenarnya belum tahu. Tapi kalau Pak Suyono itu sebagai Pamong, itu benar. Dia menjabat sebagai Ketua RT20/RW6 di Kelurahan Purwoasri,” ucap Sutoyo saat dikonfirmasi media, pada Kamis, (24/10/2024) siang. (Rahmat)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed