oleh

Ketua Umum Peradi Beri Perhatian Khusus pada Kasus Oknum Lawyer BTP

-News-43 views

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pengacara berinisial BTP menarik perhatian Ketua Umum DPP Peradi, Dr. Otto Hasibuan. Melalui Sekretaris Jenderal Peradi, Dr. Hermansyah Dulaimi, Otto meminta Komwasda Peradi Lampung segera memeriksa kasus tersebut tanpa perlu menunggu laporan resmi masyarakat.

Sekjen Hermansyah menyebut Komwasda kini dapat bertindak proaktif untuk mengusut pelanggaran kode etik advokat. Ketua Komwasda Peradi Lampung, Bambang Handoko, SH, MH, memastikan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan. “Kami akan bertindak tegas berdasarkan UU Advokat,” ujarnya.

Sementara itu, FH, anak Kamirah—mantan Kades Trisinar yang menjadi korban dugaan penipuan—berencana menyerahkan laporan tertulis ke Komwasda Peradi Lampung. FH mengungkapkan bahwa keluarganya dirugikan hingga Rp 250 juta akibat desakan BTP, yang merupakan penasihat hukum ibunya.

Kronologi Dugaan Penipuan
FH mengaku diminta BTP mentransfer uang ke rekening atas nama Putri Romadhona dengan alasan mengembalikan kerugian negara. Total transfer mencapai Rp 250 juta. Namun, setelah uang dikirim, kasus tetap berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas.

Kasus ini juga melibatkan dua wanita yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim dan berhasil memperdaya korban. Keduanya sempat ditangkap pada Maret 2024, tetapi penahanannya ditangguhkan pada Mei 2024.

Advokat senior Lampung, Gindha Ansori Wayka, menyayangkan tindakan BTP yang dianggap tidak profesional. “Seorang penasihat hukum seharusnya mendampingi klien secara penuh, bukan memberi desakan yang berujung kerugian,” tegasnya.

Komwasda Peradi Lampung berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara serius, baik dari aspek pelanggaran kode etik maupun potensi unsur pidana.

 

 

Baca Juga:  Ini Terobosan Satlantas Polresta Balam Dalam Puncak Arus Nataru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed