Bandar Lampung – Bekas Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo memilih tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi untuk hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A pada Kamis, 2 April 2020 kemarin. Alasan ketidakhadirannya dikarenakan sakit.
Dalam surat keterangan sakit yang dilampirkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) karena bertugas dalam Tim Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Pemalang, Jawa Tengah. Dalam tim tersebut, KPK mengatakan bahwa Sri Widodo sebagai dokter yang turut ikut dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Sepanjang Sri Widodo memiliki kewajiban sebagai saksi untuk kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara, ia sudah tercatat absen sebanyak dua kali dengan alasan sakit.
Suatu waktu ia hadir dalam persidangan tersebut. Ia terlibat cekcok mulut dengan Djauhari. Saat itu Djauhari mengatakan bahwa Sri Widodo memiliki hutang yang harus dibayar. Sri Widodo memilih berhutang kepada Djauhari karena punya keperluan untuk menyekolahkan anak. Tentang hutang ini, Sri Widodo sendiri mengakui hal itu di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan kasus ini juga terungkap bahwa Sri Widodo mendapat jatah paket proyek bernilai miliaran rupiah. Selain itu juga, Sri Widodo pernah diduga menyuap oknum polisi di Polda Lampung dengan memerintahkan Yulias Dwi Antoro sebanyak tiga kali.
Tidak hanya berkaitan dengan korupsi di Lampung Utara. Sri Widodo juga tercatat terlibat dalam kasus korupsi Lampung Tengah. (Ricardo Hutabarat)