oleh

Masa Darurat Covid-19, Denda PKB-BBNKB Dihapuskan

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, S.IK., M.Hum

 

Bandar Lampung-Untuk menekan penyebaran covid 19, pemprov Lampung melalui dinas terkait menetapkan kebijakan untuk menghapuskan denda PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya habis pada tanggal 6 april s.d. 29 mei 2020 (masa darurat covid-19), hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, S.IK., M.Hum.,  usai pengecekan posko penanganan covid 19 di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Selasa 7 April 2020.

Ditekankan juga bagi ODP, PDP atau pasien positif covid-19 pada saat akan melaksanakan pembayaran pajak agar melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan setempat.

Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus covid-19, dengan menerapkan SOP pelayanan darurat covid-19.

Salah satunya masyarakat yang membayar pajak di Samsat untuk tetap menjaga jarak minimal 1 m, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun sebelum melakukan pembayaran pajak.

Di tengah wabah covid-19 yang terjadi di tanah air, pemerintah menyerukan gerakan sosial distance atau tidak banyak kontak fisik dengan orang lain salah satunya, bekerja, belajar dan ibadah di rumah masing-masing.

Terkait dengan social distance “bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan dianjurkan  untuk tidak datang ke samsat akan tetapi melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)” yang dapat di downloud di play store.

Dirlantas mengimbau masyarakat dapat tetap menerapkan pembatasan intraksi sosial atau social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting.

“Ini wujud Polri bersama pemerintah daerah sangat memahami situasi , saat ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat, karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi perekonomian di saat ini,”

Baca Juga:  Ditjen Perikanan Tangkap KKP Uji Coba Makan Gratis di Pulau Pasaran

 

News Feed