Bandar Lampung – “Terimakasih kepada majelis dan jaksa penuntut umum. Jadi memang, daftar saksi untuk sidang hari ini, kami baru dapat tadi malam. Termasuk di situ kami lihat, ibu Endah. Setelah itu kami langsung datang ke rumah, nah kami lihat ibu Endah dalam keadaan panas. Dia di dalam kamar tersendiri. Kami mohon maaf. Tapi faktanya adalah, tadi malam kami baru dapat daftar saksi untuk sidang hari ini. Terimakasih yang mulia. Terimakasih bapak-bapak dan jaksa penuntut umum”.
Kalimat ini disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn.
Hal itu disampaikannya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 16 April 2020, saat persidangan untuk kliennya dalam kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara berlangsung.
Ada empat orang terdakwa di dalam perkara ini; Agung Ilmu Mangkunegara; Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; Kadis Perdagangan Lampung Utara non aktif Wan Hendri; dan paman bupati bernama Raden Syahril.
Dasar Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn menyampaikan kalimat di atas, untuk menjelaskan bahwa, istri dari kliennya atas nama Endah Kartika Prajawati tidak dapat hadir sebagai saksi di persidangan. Dia bilang, dirinya baru sadar jika Endah Kartika Prajawati akan dijadikan sebagai saksi.
Di akhir persidangan yang digelar Rabu, 15 April 2020 lalu, jaksa KPK telah menyampaikan kepada majelis hakim lewat microphone, menyoal sejumlah nama yang akan dijadikan sebagai saksi. Dalam penyampaian itu, jaksa KPK menyebut nama Endah Kartika Prajawati.
Fajar Sumatera, Rabu, 15 April 2020, telah mengkonfirmasi penyampaian jaksa KPK tentang sejumlah nama saksi itu kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Mengenai itu, Efiyanto membenarkannya. Tapi dia mengaku lupa siapa saja nama saksi yang sudah disebut jaksa KPK.
Hari ini (16 April 2020), jaksa KPK menyampaikan kembali daftar nama daripada saksi-saksi; Kadinkes Lampung Utara Dr Maya Metissa; istri bupati Endah Kartika Prajawati; M Ridho Al Rasyid; Agung Ilmu Mangkunegara; dan Raden Syahril.
Selain Endah, ada juga saksi yang tidak hadir, yakni Dr Maya Metissa.
Endah Kartika Prajawati tidak hadir karena dalam kondisi sakit, tetapi surat keterangan dari dokter; tidak ada. Mengenai hal ini, Sopian Sitepu mengatakan akan segera menyampaikan surat sakit Endah Kartika Prajawati kepada KPK. Artinya, sakit dulu, surat sakit menyusul. Pernyataan Sopian Sitepu itu diterima secara baik oleh KPK.
Dr Maya Metissa sendiri dinyatakan sedang sakit dengan menerakan surat keterangan dari dokter. Fajar Sumatera mengkonfirmasi soal surat sakit Dr Maya Metissa kepada Efiyanto. Dia bilang surat itu ada. “Sudah saya lihat tadi sekilas. Takut juga lama-lama melihat suratnya, nanti kena Corona pula,” kata Efiyanto.
Surat sakit Dr Maya Metissa itu memuat informasi bahwa dia dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atas virus Corona. “Saya lupa nama dokter yang membuat surat itu. Tapi suratnya ada kok,” jelas Efiyanto.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bahwa Dr Maya Metissa diharuskan untuk mengisolasi diri secara mandiri. Jaksa KPK ini bilang, bahwa isi surat itu menyatakan jika Maya Metissa telah melakukan kontak fisik secara langsung dengan pasien. Tidak ada penjelasan rinci, pasien dengan kategori apa yang dimaksud. Yang jelas, seperti kata Efiyanto, ketidakhadiran Maya Metissa berkaitan dengan virus Corona.
Untuk diketahui publik, Maya Metissa adalah seorang dokter, dan memiliki pengetahuan di bidang kesehatan.
“Ada surat resmi terkait yang bersangkutan harus isolasi mandiri selama 14 hari karena pernah kontak langsung tanpa APD dengan pasien terkonfirmasi,” jelas Taufiq.
Alasan sakit dengan menerakan pernyataan sedang dalam perawatan karena virus Corona bukan hanya ada pada Maya Metissa.
Seorang dokter yang dulunya Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo pun beralasan sama. Dokter spesialis penyakit dalam ini disebut tengah menjalani perawatan medis akibat virus Corona karena dia pernah menangani pasien yang terpapar virus itu. Sri Widodo yang harusnya menjadi saksi, akhirnya absen. Bukan hanya satu kali, Sri Widodo pada persidangan sebelumnya sudah pernah tidak hadir; alasannya sama, sakit.
Budi Utomo melengkapi daftar saksi yang tidak dapat hadir di persidangan. Kepada KPK, Plt Bupati Lampung Utara itu bilang sedang dalam keadaan sakit.
Jika ditotal, ada empat orang saksi yang tidak dapat hadir selama persidangan berlangsung. Alasan ketidakhadiran: selalu karena sakit.
Untuk diketahui, surat sakit Sri Widodo belum diberikan KPK kepada majelis hakim. Beda dengan surat sakit Maya Metissa yang sudah dilihat oleh Efiyanto. Untuk surat Maya Metissa, Efiyanto menyatakan ia dapat melihat dengan jelas apa isi keterangan surat itu.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho agaknya bingung dengan penyampaian Sopian Sitepu soal keterangan sakit Endah Kartika Prajawati.
“Kalau saksi-saksi tidak hadir, pasti ada alasannya. Maka kita tanya ke PH (Sopian Sitepu_read), darimana kok tahu dan bisa menyatakan kalau saksi Endah Kartika Prajawati sakit. Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum_read), yang memanggil, belum dapat keterangannya dan tidak ada surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sedang sakit. Kalau Maya ada, memang ada surat resmi,” katanya kepada Fajar Sumatera, Kamis, 16 April 2020, malam.
Melihat hal ini, Praktisi Hukum Yusdianto merasa geli. Menurut dia, KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri sangat lemah dan tidak berwibawa. Kenapa demikian?
“Ya lucu aja ya. Gimana kita bisa bilang KPK sekarang tegas? Nggak mungkin. Kalau lemah, ya iya. Masa menghadirkan saksi aja susah. Seperti Endah Kartika Prajawati itu misalnya. Nama saksi di akhir persidangan sebelumnya kan sudah disampaikan jaksa di persidangan. Artinya apa? Sebelum daftar saksi dikirim KPK, nama-nama itu sudah disampaikan kok. Jaksa itu kan pakai microphone menyampaikannya, bukan bisik-bisik,” ujar Yusdianto saat dihubungi.
Yusdianto menyoroti pernyataan Taufiq Ibnugroho. Menurut dia, jaksa KPK itu tidak semestinya menyampaikan kalimat yang mengandung rasa heran terhadap tidak adanya keterangan dari Endah Kartika Prajawati secara langsung kepada jaksa selaku pihak yang memanggil.
“Publik saja sudah bisa menilai. Ada hal yang tidak beres dalam proses pemanggilan saksi itu. Di situ harusnya KPK melakukan penelusuran, apa sebenarnya yang menyebabkan Endah itu tidak dapat hadir, dan kenapa dia sakit, terus kenapa justru orang lain yang tahu soal sakitnya itu. Bukan heran, tapi menelusuri. Harusnya di situ poinnya,” jelas Yusdianto.
Perihal sakitnya Sri Widodo, Yusdianto mengatakan bahwa alasan tersebut harus benar-benar jeli dilihat oleh KPK. Yusdianto menggambarkan tentang kronologi penyebaran virus Corona dan proses penyidikan KPK atas perkara tersebut.
“Memangnya kapan virus ini mewabah? Duluan mana virus itu daripada perkara ini? Yang harus ditahu oleh publik, menjadi saksi itu adalah kewajiban. Semestinya Sri Widodo tahu, apa hal yang wajib dilakukannya. Saya mau bilang, jangan dibolak-balik faktanya. Surat sakitnya juga harus diberikan kepada majelis, bukan disimpan-simpan,” ketusnya.
Yusdianto menyampaikan bahwa ada hukuman bagi seseorang yang jika terbukti dengan sengaja tidak dapat hadir sebagai saksi. Pernyataan Yusdianto ini dikuatkan oleh kuasa hukum dari terdakwa Syahbudin, Pahrozi.
“Yang pasti begini ya, setiap warga negara wajib. Ini bicara kewajiban loh. Kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ketika tidak dapat hadir dan jika itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka penegak hukum dalam hal ini JPU punya hak dan wewenang untuk menghadirkan secara paksa. Demikian sentralnya saksi itu,” jelas Pahrozi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Saat ditanya bagaimana kemudian jika ada saksi yang tidak dapat hadir, tetapi JPU tidak melakukan pemanggilan paksa, Pahrozi meminta agar pewarta menanyakan hal itu kepada JPU dan majelis hakim.
“Kita tanya ke JPU. Tetapi JPU juga, selain dia punya kewenangan, juga dapat diperintahkan oleh majelis hakim yang mulia,” tegas Pahrozi.
Saat ditanya tentang kapan dan dalam kondisi seperti apa idealnya seorang saksi itu harus dipanggil secara paksa oleh JPU, Pahrozi bilang, bila saksi tersebut tidak hadir sebanyak dua kali. Ketidakhadiran sebanyak dua kali itu, dapat dinilai sebagai itikad buruk dan untuk menyikapi itu, harus ada tindakan tegas.
“Kalau masih pemanggilan pertama, kita belum dapat menilai mereka beritikad buruk. Tetapi kalau sudah tidak hadir dalam pemanggilan kedua, sudah seharusnya kita dalam bernegara ini, mencermati dan mendorong mereka untuk hadir,” imbuhnya.
Kekhawatiran Efiyanto, Persidangan Tidak Dapat Selesai Tepat Waktu
Majelis Hakim Efiyanto sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya tentang persidangan yang tidak dapat selesai tepat waktu. Dasar Efiyanto mengatakan itu karena proses persidangan online yang memakan waktu banyak.
Yang dimaksud dia adalah kesulitannya dalam hal mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan karena terkadang jaringan internet suka ‘macet’.
Ia sepakat jika kekhawatirannya itu dapat terjadi karena situasi lain, seperti tidak hadirnya dua orang saksi. “Ya gitu lah. Tadi aja waktu 1 jam terbuang sia-sia, ngurus peralatan dan segala macam,” katanya. (Ricardo Hutabarat)
Catatan: Fajar Sumatera sepanjang persidangan online berlangsung, melakukan perekaman visual dari awal sampai akhir.