oleh

Lapas dan Rutan di Lampung Diminta KPK Untuk Punya Data Kuat Soal Implementasi Kebijakan Program Asimilasi

Lapas dan Rutan di Lampung Diminta KPK Untuk Punya Data Kuat Soal Implementasi Kebijakan Program Asimilasi
Warga binaan di Rutan Bandar Lampung Kelas 1A dibebaskan melalui program asimilasi, Jumat (3/4/2020). Diduga, program Kemenkumham ini dimanfaatkan sejumlah oknum petugas untuk melakukan pungli. Foto: Dokumen Rutan Bandar Lampung Kelas IA.

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap jajaran Lapas dan Rutan di Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Provinsi Lampung memiliki data akurat.

Data akurat yang dimaksud menyoal tentang implementasi kebijakan dari pelaksanaan Program Asimilasi dan Hak Integrasi narapidana di tengah wabah Covid-19.

Pernyataan ini ditujukan KPK untuk merespons tentang adanya informasi dugaan pungli kepada narapidana yang menerima program asimilasi.

“Kami juga berharap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat dalam implementasi kebijakan di lingkungan lapas di tengah Pandemi Covid-19 ini,” jelas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dihubungi Fajar Sumatera, Selasa, 21 April 2020.

Belakangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ‘marah’ adanya informasi itu. Tim investigasi sudah dibentuk untuk menelusuri informasi tersebut.

Informasi dugaan pungli itu masih misteri. Disebut-sebut, narapidana dikenakan biaya kisaran Rp 5 sampai 10 juta jika ingin menjalani program asimilasi itu. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Bantuan Bahan Pokok dari BI Lampung Siap Disalurkan

News Feed