oleh

Mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2,1 Juta SGD

 Mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2,1 Juta SGD
Foto suasana sidang teleconference saat KPK membacakan tuntutannya ke Emirsyah Satar. Foro: Dokumen KPK

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Emirsyah Satar –Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014– untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun, diikuti denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

“Selain itu juga, menuntut hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar 2,1 juta SGD selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” seperti yang ditulis KPK pada laman resminya di Facebook, saat dilihat, Jumat, 24 April 2020.

Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melakukan persidangan teleconference atas dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S & Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Untuk diketahui, jaksa KPK menilai Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kedua yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan pertama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Demo di Kejati, Aliansi Perang Minta Usut Dugaan KKN Perkim Lamteng

News Feed