oleh

Kata Saksi Ahli Dewan Pers Soal Saran yang Disampaikan Eddy Rifai ke Kemenkum-HAM Lampung

https://fajarsumatera.co.id/eddy-rifai-dimintai-pendapat-sebagai-ahli-oleh-kepala-kanwil-kemenkum-ham-lampung-nofli-dalam-persoalan-dugaan-pungli-asimilasi/
Saksi ahli Dewan Pers Oyos Saroso. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Saksi ahli Dewan Pers Oyos Saroso H.N angkat bicara atas saran yang datang dari Ahli Pers Dr Eddy Rifai. Saran Eddy Rifai itu menyoal tentang prosedur aduan produk jurnalistik ke Dewan Pers sebagai satu-satunya cara untuk mempermudah kerja-kerja ‘tim investigasi’ dalam menguak fakta dugaan praktik pungutan liar (pungli) napi program asimilasi.

Eddy Rifai menyarankan itu kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung karena ‘tim investigasi’ kesulitan meminta bukti kepada pewarta pembuat produk jurnalistik tentang dugaan pungli oleh oknum petugas. Saran ini cukup sederhana. Eddy Rifai berkata, jika ada keseriusan, maka saran tersebut harus ditempuh.

“Jika itu dibawa ke ranah Dewan Pers nantinya terlebih dulu kita akan memastikan tugasnya (pewarta) dengan benar. Artinya buat berita harus sesuai dengan aturannya. Jangan kemudian dalam pembuatan produk pers tidak bisa diverifikasi. Itu nggak bisa. Dokumen kuat diperlukan untuk pembuktian, itu penting,” ujar Oyos Saroso saat dihubungi, 25 April 2020.

Pemberitaan tentang informasi dugaan pungli di Provinsi Lampung masih menyisakan misteri. Pertama, dalam pemberitaan tersebut pewarta tidak memuat dimana detail lokasi peristiwa yang diduga dilakukan oknum petugas itu berlangsung. Ini juga yang membuat ‘tim investigasi’ kesulitan dan membuat ‘panas’ Kemenkum-HAM RI, sampai menilai berita itu bernilai hoax serta ingin membawa ke ranah hukum.

Melihat hal itu, Oyos Saroso mengatakan, pewarta dalam pemberitaan bernilai investigatif dimungkinkan untuk menginisialkan identitas narasumber. Tapi, Oyos Saroso menilai, pertimbangan itu harus didasari dengan landasan yang kuat. Oyos lagi-lagi mengingatkan soal kepemilikan dokumen valid sebagai bagian dari pembuktian bilamana dimintai klarifikasi dan verifikasi. “Penginisialan narasumber atau tidak membuka secara detail tentang informasi publik boleh saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Cerita di Balik Napi Program Asimilasi Kemenkum-HAM Lampung yang Membunuh: Belum Pernah Melapor ke Bapas Kotabumi Dan Tidak Terawasi

Praktik penginisialan atau menyamarkan identitas atau dalam hal berita investigatif, justru terkadang mengandung hal yang kurang baik, jelas Oyos. “Tapi frasa ini biasanya dipakai wartawan untuk berita ngarang. Kenapa kita bilang gitu, karena itu pernah terjadi. Itu sebabnya, wartawan tidak bisa karangan. Kalau itu news, ya berita yang memang faktual. Kalau tujuan wartawan itu, buat berita tersebut tidak baik, ini juga tidak baik. Kan ada dalam etik soal itikad yang harus baik. Mencari uang menjadi itikad buruk karena itu berada di luar instrumen jurnalis,” terangnya. (Ricardo Hutabarat)

Catatan: Produk jurnalistik ini bagian dari rangkaian pemberitaan menyoal dugaan pungli oknum petugas kepada narapidana program asimilasi di Provinsi Lampung.

News Feed