oleh

Sosok Romi Ferizal, Pernah Jadi Saksi Kasus Suap RAPBN-P Dan Dilantik Adipati Jadi Kadis PU-PR Way Kanan

Sosok Romi Ferizal, Pernah Jadi Saksi Kasus Suap RAPBN-P Dan Dilantik Adipati Jadi Kadis PU-PR Way Kanan
Pelaksanaan pelantikan Romi Ferizal menjadi Kadis PU-PR Kabupaten Way Kanan, Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Di tengah wabah Covid-19, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya melantik sejumlah pejabat tinggi, Kamis, 30 April 2020. Di antara yang dilantik itu, ada nama Romi Ferizal. Ia dilantik sebagai Kadis PU-PR Kabupaten Way Kanan.

Romi Ferizal pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Ia menjadi saksi kepada tersangka, Amin Santono (anggota DPR RI dari Partai Demokrat) dan Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan).

Yaya Purnomo terbukti menerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin.

“Diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka AMN dan YP,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Juli 2018.

KPK mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tengah menelusuri pemanfaatan uang oleh tersangka. Saat itu, Romi Ferizal adalah seorang Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU-PR Way Kanan.

Dalam kasus itu, Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Baca Juga:  Warga Tanjung Senang Keluhkan Aroma Busuk TPS

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS. Uang senilai Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

“Uang (di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya Purnomo), karena yang bersangkutan menerima uang dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 5 Mei 2018.

Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta, seperti dikutip Antara. (Ricardo Hutabarat)

News Feed