Bandar Lampung – Bachtiar Basri mengungkapkan kesaksian bahwa di Dinas PU-PR Provinsi Lampung terdapat pungutan fee atas proyek yang dikerjakan para kontraktor.
Pungutan fee proyek yang dimaksud dia tidak lebih dan tidak kurang seperti peristiwa yang menjadi topik persoalan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.
Keterangan di atas disampaikan mantan Wakil Gubernur Provinsi Lampung itu saat menjadi saksi untuk persidangan kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara.
Jika persentase setoran fee yang harus dibayarkan para kontraktor di Kabupaten Lampung Utara secara umum 20 persen, Bachtiar Basri bilang di Dinas PU-PR Provinsi Lampung kontraktor siap memberikan fee 10 sampai 15 persen.
Sejatinya kesaksian Bachtiar Basri ini bukanlah keterangan yang pertama kali muncul. Ketika dia diperiksa oleh penyidik KPK, sejak awal ia sudah menyampaikan dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam BAP penyidik menanyakan, apakah anda tahu ada fee di Provinsi Lampung?. Anda menjawab soal fee proyek Lampung ada 10 sampai 15 persen di dinas PUPR Lampung, tapi saya tidak pernah menerima,” ujar jaksa KPK Taufiq Ibnugroho sebagai upaya untuk mengkonfirmasi keterangan tersebut kepada Bachtiar Basri, Rabu, 6 Mei 2020.
Bachtiar Basri tidak secara langsung mengamini bahwa hal tersebut adalah kesaksiannya di BAP. Tapi yang jelas Bachtiar Basri mengatakan, bahwa ia mengetahui persoalan pungutan fee itu ketika ia melakukan pengawasan sewaktu masih menjadi Wakil Gubernur Provinsi Lampung.
Mendengar keterangan dari Bachtiar Basri itu, jaksa KPK bertanya lebih jauh, apa maksud dan siapa pihak di balik kesaksiannya tersebut.
Tapi sayang, Bachtiar Basri seketika itu kikuk mendengar pertanyaan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho. Ia berkata tidak tahu saat ditanya siapa Kepala Dinas (Kadis) PU-PR Provinsi Lampung yang dimaksud dia dalam kesaksian awal. (Ricardo Hutabarat)