Bandar Lampung -Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Provinsi Lampung akan membentuk tim audit terkait dugaan mark up bansos Covid-19 di Biro Kesra.
Kepala BPKP Kisyadi mengaku pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat transparansi merdeka (MTM) yang di tujukan kepada Kepala Biro dan rekanan yang juga mendapat tembusan dari Kapolda,Kejati dan KPK,”jelas Kisyadi, Rabu (1/7).
Kisyadi menegaskan surat yang di tujukan kepada BPKP telah melalui mekanisme dan akan di tindak lanjuti,Terkait dengan masalah ini BPKP Provinsi telah berdiskusi langsung dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menangani sendiri.
Dikatakan nya untuk informasi dugaan sementara adalah masalah harga di atas harga eceran tertinggi (HET), karena dalam penanganan Covid ini tidak di lakukan dengan prosedur normal, Acuan nya adalah perka LKPP 13 tahun 2018 dan SE LKPP No 3 tahun 2020 tentang penjelasan kondisi darurat penanganan Covid-19 dimana dikatakan prosedurnya berbeda dengan yang normal.
Terkait dengan kewajaran kata Kisyadi merupakan tanggung jawab penyedia untuk memberikan bukti terhadap barang yang di Adakan oleh pemda.
“Bila di temukan bukti harga itu mahal oleh team audit maka pihak auditor meminta penyedia harus mengembalikan,”urainya.
Disinggung kapan team audit akan turun, Kisyadi mengatakan pihaknya akan melakukan audit menunggu surat tugas yang baru d susun dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat. (Agung)
Komentar