oleh

LHP BPK Pemkab Lampura, Uang Makan Minum Tidak Jelas dan Fiktif

 

Bandar Lampung- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung kembali menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019 lalu.

Tak tangung-tanggung Setda dan Bakesbangpol tidak dapat mempertanggungkanjawabkan anggaran belanja makan dan minum sebesar Rp 972 juta bahkan alokasi dana sebesar Rp 72 juta ternyata fiktif.

Dalam laporan nya BPK menyatakan bahwa Pada Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp. 25.022.762.919,- dan merealisasikan sebesar Rp. 18.663.699.674,- (74,59%), diantaranya realisasi pada OPD Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp. 4.857.000.000,- dan pada OPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sebesar Rp. 1.221.833.500,-. Pemeriksaan pada uji petik pada dua OPD tersebut menunjukan permasalahan sebagai berikut :

Belanja Makanan dan Minuman pada setda tidak dapar dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 972.814.000,-

 Realisasi belanja Makanan dan Minuman (mamin) pada setda sendiri dari mamin harian pegawai, mamin rapat, mamin tamu, mamin pelatihan, mamin lembur, dan mamin bulanan.  Tim BPK jyga telah mengirim surat permintaan dokumen terkait belanja mamin sebanyak tiga kali, dengan surat permintaan nomor : 16/LKPD.TRC.LU/05/2020 tanggal 06 Mei 2020, Nomor : 18/LKPD.TRC.LU/05/2020 tanggal 10 Mei 2020, dan nomor : 19/LKPD.TRC.LU/05/2020 tanggal 17 Mei 2020

Berdasarkan hasil wawancara kepada staf subbag keuangan dan bendahara peeengeluaran pembantu dijelaskan bahwa bendahara pengeluaran memberi tugas untuk menyerahkan dokumen dan memvalidasi kelengkapan dokumen SPJ Mamin pada Setda. Selain itu, dinyatakan juga bahwa dokumen yang diserahkan ke BPK sudah merupakan keseluruhan dokumen yang dihimpun dari semua bendahara pembantu bagian pada OPD Setda. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ yang dilakukan bersama antara tim BPK, staf disubbag Keuangan Setda, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Setda (sebagai perwakilan dari bendahara pengeluaran) mengungkapkan bahwa total belanja Makanan dan Minuman yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 3.884.705.000,- dari total belanja yang dilaporkan sebesar Rp. 4.857.519.000,-

Baca Juga:  Alumni SMP Negeri Sumur Batu Angkatan 1996 Akan Reuni Ke 27

Hasil wawancara kepada staf pada Subbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Pembatu tanggal 19 Mei 2020 menyatakan bahwa seluruh SPJ mamin telah diserahkan, yaitu dengan nilai total Rp. 3.884.705.000,- dan tidak ada lagi SPJ mamin yang belum diserahkan kepada Tim BPK.   

Belanja Makanan dan Minuman pada Bakesbangpol fiktif sebesar Rp. 72.596.000,-

Belanja mamin pada Bakesbangpol terdiri atas mamin harian pegawai, mamin rapat, mamin tamu, mamin pelatihan, dan mamin lembur. Hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti fisik dokumen pertanggungjawaban belanja mamin terdiri atas dokumen Kontrak, bukti kas pengeluaran, dan Nota/Kwitansi mengungkapkan bahwa terdapat belanja mamin fiktif sebesar Rp. 72.596.000,- yaitu adanya kwitansi/nota fiktif yang mengatasnamakan Rumah Makan (RM) Putri Minang. Penelusuran lebih lanjut terhadap bukti fisik kwitansi menejlaskan bahwa bentuk dan stampel pada nota pembelian dalam SPJ berbeda dari nota pembelian yang benar-benar dikeluarkan oleh RM Putri Minang. Hasil konfirmasi Tim BPK ke pemilik RM Putri Minang di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan bahwa RM Putri Minang hanya ada dua di Kotabumi, yaitu di samping rumah Dinas Wakil BUpati Lampung Utara, dan di seberang Kantor Pemerintah Daerah Lampung Utara. Pemilik RM Putri Minang menjelaskan bahwa nota pembelian yang dikeluarkan oleh RM Putri Minang hanya satu jenis (bukti contoh nota pembelian diberikan kepada Tim BPK), jadi selain contoh nota pembelian yang ditunjukan ke Tim BPK adalah fiktif.

Hasil wawancara kepada Kasubag Keuangan dan Perlengkapan, Bendahara pengeluaran, dan PPTK Verifikasi Ormasdi Bakesbangpol menyatakan bahwa SPJ tersebut dibuat fiktif tidak sesuai dengan realisasi. Hal tersebut dikarenakn dana tersebut dipergunakan unguk dana taktis pada Sekretariat, Bidang Ekonomi Sosial Budaya dan Ormas, dan Bidang Politik.

Baca Juga:  Hadiri Rakerda I PDIP, Gubernur Arinal Berharap Ditingkatkannya Sinergi Membangun Lampung

Kriteria

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, pada :

  1. Pasal 10 yang menyatakan bahwa kepada Kepala Satuan Perangkat Daerah (Satker) selaku Pejabat pengguna Anggaran/pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas antara lain melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  2. Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah; dan
  3. Pasal 221 yang menyatakan bahwa dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang dsampaikan, pejabat penatausahaan keuangan satker berkewajiban antara lain meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran dilampirkan

 Akibat

Permasalahan diatas mengakibatkan idikasi kerugian daerah sebesar Rp. 1.045.410.000,-  (Rp. 972.814.000,- + Rp. 72.596.000,-).

Sebab

Hal tersebut disebabkan oleh :

  1. Sekteraris Daerah dan Kepala Bakesbangpol tidak cermat dalam melakukan pengujian pengajuan pembayaran
  2. Kepala Subbagian Keuangan pada Setda dan Bakesbangpol tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait realisasi Belanja Pemeliharaan; dan
  3. Bendahara Pengeluaran pada Setda dan Bakesbangpol tidak cermat dalam melakukan pencairan anggaran pembayaran Belanja Pemeliharaan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak yang berkompeten belum dapat dikonfirmasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed