KALIANDA,analisi.co.id- Aksi Demonstrasi yang digelar didepan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan akhirnya berujung dengan permintaan maaf dari pihak BPN,nampak hadir dalam sambutan kata permintaan maaf tersebut Ka.Badan Kesbangpol Thomas Americo.
Aksi Demo yang dimotori oleh Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) bermula dari kejadian pengusiran salah satu wartawan yang akan meliput kasus sengketa tanah,
Akhirnya aksipun sepakat digelar dan juga mendapat dukungan dari berbagai Organisasi bentukan baik LSM, Ormas, dan Okp serta LBH yang ada di Lamsel menggelar aksi demonstrasi guna memprotes sikap arogansi oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN) Lamsel terhadap salah satu jurnalis yang akan meliput waktu itu.
Aksi yang digelar pada hari ini (04/8/2020) adalah hasil dari rapat internal organisasi KJHLS di ruang sekretariat pada hari Kamis (30/07/2020) kemarin, muncul satu kata untuk menggelar aksi demontrasi dikarenakan sampai hari sebelum digelarnya aksi Demo ini pihak BPN tidak menunjukkan i’tikat baik,padahal sudah dihimbau melalui pemberitaan berulang kali untuk menyelesaikan permasalahan pengusiran jurnalis beberapa waktu itu dan tidak kata maaf yang keluar dari Pihak BPN,
Setelah aksi digelar barulah kata maaf itu terucap pada hari ini.
Ma’i Selaku Ketua KJHLS Mengatakan, Aksi ini adalah bentuk solidaritas kita kepada rekan kita sesama jurnalis yang diusir oleh oknum pegawai BPN Lamsel, ini kita lakukan agar supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lamsel ini,” Katanya dengan nada berapi-api.
Adapun Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para aktifis yang ikut mendukung dan turun kelapangan langsung diantaranya, Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH Perpukad) Lamsel.
Lebih lanjut Ma’i pun menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam melaksanakan peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Dalam Pasal 18 ayat (1), mengatur Tentang Ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.00, (Lima Ratus Juta Rupiah),” Tegas.
Adapun tuntutan KJHLS Kepeda pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dihadapan seluruh media masa dan para pendukung demo yang ada di Lamsel.
Akhirnya permintaan maaf secara terbuka sudah dilakukan oleh oknum pegawai BPN yang melakukan tindakan arogansi terhadap jurnalls dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,(Wal)
Komentar